Kejati Jateng Temukan Kerugian Rp 6 Miliar dari Hibah Sam Poo Kong
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Kompas.com - 26/06/2014, 21:31 WIB
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 6 miliar dari dugaan korupsi pada proyek hibah Pemprov Jateng pada yayasan Sam Poo Kong Semarang. Kerugian Rp 6 miliar itu dihitung dari pihak internal kejaksaan.