Kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Badan Narkotika Nasional yang melakukan penangkapan terhadap para tersangka pada 22 April 2014 lalu, di Jalan Raya wilayah Kandangan, Kabupaten Kediri.
Saat itu, petugas menemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam tiga bungkus di dalam wadah koper. Sementara asal-usul barang tersebut berasal dari Pontianak lalu transit di Semarang. Dari Semarang kemudian barang ini dibawa menuju Kediri dengan kendaraan roda empat.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ngasem, Kabupaten Kediri, Erwin Widihantono, mengatakan, para tersangka yang diamankan adalah warga negara Indonesia. Keempatnya adalah S (38) warga Malang, T (51) warga Kabupaten Pinrang Sumatera Selatan, Z (43), warga Surabaya, serta H (31) warga Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
"Mereka masih dalam penahanan hingga selesainya pemeriksaan untuk diajukan ke persidangan," kata Erwin dalam jumpa pers yang digelar Senin (23/6/2014).
Sementara peranan para pelaku, modus operandi, maupun nominal barang haram tersebut, belum dapat mengungkapkan karena bagian dari materi yang akan diungkap di persidangan.
Terhadap keempat tersangka yang diamankan dalam satu lokasi itu, petugas akan menjeratnya dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.