Acara sakral yang digelar di Polsek Pondok Kelapa tersebut penuh haru dihadiri oleh keluarga dari kedua mempelai. Tangis pecah dari keluarga kedua mempelai saat AS kembali digiring polisi ke sel milik polsek setempat setelah prosesi ijab kabul dilakukan.
Acara berlangsung layaknya pernikahan pada umumnya dengan diwarnai penyerahan mas kawin dan penandatanganan buku nikah. Petugas kepolisian juga ikut dibuat repot dengan mendatangkan penghulu demi sahnya pernikahan kedua mempelai.
Kapolsek Pondok Kelapa, Iptu Andriyani menyatakan pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk memfasilitasi acara ini. Karena menurutnya, pernikahan adalah hak asasi, meskipun berstatus tahanan.
"Kita tetap memberlakukan pembatasan, tidak bebas seperti pernikahan orang biasa, yakni sehabis ijab kabul, AS langsung kembali ke ruang tahanan," ujarnya.
Sebelumnya, AS dicokok polisi karena memaksa RT (16), perempuan lain yang dipacarinya untuk melakukan hubungan intim layaknya suami-istri. Ajakan tersebut ditolak RT.
Merasa kesal ditolak, As memukuli RT hingga babak belur. Karena tak terima dengan perlakuan tersebut, As dilaporkan ke polisi oleh keluarga RT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.