Kanit Regident Samsat Kolaka, Ipda Arifin mengungkapkan, ada 7.226 kendaraan bermotor yang belum memiliki nomor polisi. Namun, bagi para pengendara diberi kesempatan untuk mencetak nomor Polisi yang sesuai dengan nomor Polisi yang tertera di STNK masing-masing.
“Bulan September sampai hari ini itu masih kosong. Kekosongan itu bukan di Kolaka saja, tapi seluruh Indonesia. Kami sudah katakan sama masyarakat kita sudah sampaikan bahwa kalau sudah ada nomor Polisi nanti kita sampaikan. Sampai hari ini kita masih menunggu dan berharap secepatnya,” kata dia, Selasa (17/6/2014).
Dia juga menambahkan dari total 7.226 kendaraan tanpa nomor Polisi itu terdapat 300 lebih kendaraan dinas. “Semua kendaraan roda dua, kalau mobil itu ada. Nah untuk plat merah itu sekitar 300 motor yang belum ada. Kalau datang nanti pasti kita akan lembur dan cetak sampai selasai. Keringanan kepada pengendara itu bisa dicetak di luar dan anggota kami di lapangan kasih kebijakan untuk masalah ini,” tegasnya.
Warga Kolaka, Mawan mengaku resah dengan hal tersebut. Sebab, jika keluar daerah dia takut akan kena denda tilang. “Kalau di dalam kota Kolaka memang tidak di tilang, tapi kalau sudah keluar daerah ini yang kami belum tahu,” ujar Mawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.