Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak Rp 30 juta. “Pelaku kami tangkap di tempat berbeda, pada saat anggota kami menyamar sebagai pembeli uang palsu itu,” ungkap Kasubag humas Polres Jember, Ajun Komisaris Edi Sudarto, Senin (2/6/2014).
Modus yang dilakukan para pelaku, lanjut Edi, yakni dengan menukar uang palsu sebesar Rp 30 juta dengan uang asli sebanyak Rp 10 juta. “Kami masih mendalami penangkapan kedua pelaku ini, sebab ada satu orang warga Surabaya, yang sudah kami tetapkan sebagai DPO, dan saat ini dalam proses pengejaran,” ungkap dia.
Uang palsu tersebut, kata dia, diedarkan oleh pelaku di wilayah Jember dan beberapa kabupaten tetangga, seperti Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso. “Kami meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan jeli pada saat melakukan transaksi jual beli. Sebab, uang palsu yang dimiliki tersangka sudah beredar di tengah masyarakat,” kata Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.