Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Pelempar Bom Molotov ke Rumah Jurnalis di Yogya

Kompas.com - 30/05/2014, 18:09 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com - Jajaran Polres Magelang Kota menangkap tiga pelaku pelempar bom molotov kediaman wartawan Radar Jogja, Frietqi Setyawan. Ketiga pelaku itu berinisial N (38), warga Kecamatan Kaliangkrik, Kebupaten Magelang; H (39) dan Y (34), warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

Kapolres Magelang, AKBP Tommy Arya Dwianto, menyatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka itu setelah melalui penyelidikan serta pengumpulan bukti-bukti dan keterangan saksi, sejak pelemparan molotov 24 Februari 2014 lalu.

Polisi kali pertama menangkap N di daerah Kecamatan Kaliangkrik. Kemudian dari keterangan N, kata Tommy, polisi menangkap H dan Y, pada Rabu (28/5/2014).

Kepada polisi, tersangka N mengakui melemparkan molotov ke rumah Demang (panggilan akrab Frietqi Suryawan) lantaran sakit hati atas pemberitaan di harian Radar Jogja tentang pembangunan Pasar Rejowinangun yang tidak kunjung usai. Akibat pemberitaan itu, N dipecat oleh atasannya sebagai petugas keamanan di Pasar Rejowinangun.

"Untuk sementara motif pelaku ini karena dendam. Menurut N, adanya berita Pasar Rejowinangun yang ditulis Demang di Radar Jogja, membuatnya dipecat dari pekerjannya sebagai sekuriti. Tapi siapa yang memecat, juga akan kami periksa nanti," tandas Tommy dalam jumpa pers di aula Mapolres setempat, Jumat (29/5/2014)..

Dari tangan tersangka, terang Tommy, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepada motor Supra X 125 warna merah hitam AB 2363 Y, pecahan botol bekas minuman keras, sebuah sumbu dari sobekan kain handuk, tas punggung, kursi kayu yang sebagain terbakar, kaos tangan hitam sebelah kanan dan plastik kresek merah.

Tiga tersangka, imbuh Tommy, merupakan anggota dari organisasi masyarakat (ormas) di Kota Magelang. Meski demikian, dia enggan menjelaskan nama ormas tersebut.

Pasca-dipecat, lanjut Tommy, N mengajak H dan Y untuk membakar rumah Demang yang berada di Kampung Jagoan 3, Jurangombo Selatan, Magelang Tengah, Kota Magelang, pada 24 Februari 2014 lalu. Para tersangka menggunakan tiga botol molotov yang kemudian dilemparkan ke teras rumah Demang, sehingga membuat tembok dan jendela rumah jurnalis itu nyaris terbakar. Sedangkan satu molotov yang dilemparkan di garasi mobil tidak sampai meledak.

"Y dan H juga ikut serta meracik bensin dalam botol dengan tujuan untuk membakar rumah korban," jelas Tommy.

Pihaknya menegaskan telah melibatkan Polda Jateng dan Polri untuk mendalami kasus yang meresahkan masyarakat, terutama para jurnalis. Hingga kini, ketiga tersangka diamankan ditahanan di mapolres setempat. Untuk mempertanggungjawabkan tindakan itu, ketiga pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com