Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Sedang Leyeh-leyeh, Buronan Narkoba Ditangkap Kembali

Kompas.com - 12/05/2014, 12:15 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Setelah 22 hari kabur, Agung Prasetya, tahanan narkoba Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, akhirnya berhasil ditangkap, Minggu (11/5/2014) kemarin. Agung ditangkap di sebuah rumah kos di Dusun Kramat Jegu, Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur. Saat ditangkap, warga Tambak Gringsing Baru Blok III VI/3 Surabaya itu tengah tidur santai sambil menelepon seseorang.

"Agung ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan," kata Kepala Subag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar, Senin (12/5/2014).

Lily mengatakan, tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dibantu anggota Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak, langsung bergerak saat memperoleh informasi bahwa Agung, yang memang sudah diintai sejak lama, berada di sebuah tempat terpencil di Sidoarjo.

Berdasarkan pengakuannya, setelah berhasil kabur dari rutan kelas I Surabaya, Medaeng, pada 21 April lalu, Agung sempat kabur ke Mojokerto, Jawa Timur, untuk bertemu keluarganya. Setelah itu, ia sempat berpindah-pindah lokasi untuk bermukim.

"Karena takut ditangkap lagi, dia juga mengaku memilih berjalan kaki dari Mojokerto ke Trosobo. Dia takut naik angkutan umum," tambahnya.

Agung berhasil kabur dalam proses penjemputan dari Rutan Medaeng ke Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/4/2014), untuk menjalani sidang. Dia diduga kabur dengan leluasa karena kelalaian petugas, yang tidak mengunci pintu mobil tahanan.

Dia ditangkap petugas Polda Jatim di Jalan Rajawali dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 ons pada 16 November 2013. Perkaranya ditangani Jaksa Penuntut Umum Nining Dwi Ariany dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Sebelumnya, Agung juga pernah menjalani hukuman pidana dalam perkara yang sama. Di luar perkaranya yang telah memasuki proses persidangan, Agung juga punya perkara narkoba lain yang telah dinyatakan P21.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com