Pemicu sengketa "antarsaudara" ini adalah Surat Rekomendasi Bawaslu Nomor 237/Bawaslu-prov/jtm/v/201 tertanggal 3 Mei 2014, tentang perintah rekapitulasi ulang hasil pemilihan legislatif Kota Surabaya di 11 Kecamatan.
Rekomendasi ini mengacu pada surat laporan yang dilayangkan Muhammad Ruslan, Nomor 25/LP/Pileg/IV/2014, tertanggal 28 April 2014 tentang dugaan penggelembungan suara caleg DPR RI dari Partai Golkar nomor urut 5, Adies Kadir.
Muhammad Ruslan yang juga caleg Partai Golkar DPRD Jatim Dapil 4 (Lumajang-Jember) itu diduga kuat sebagai orang yang berdiri di kubu Priyo. Dia meminta hitung ulang hasil pileg di Surabaya.
Ketua Tim Pemenangan Adies Kadir, Adam Rusdy, akan melaporkan Ruslan ke Polda Jatim atas tuduhan fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan. "Tuduhan penggelembungan suara tidak terbukti," kata Adam, Rabu (7/5/2014).
Sebaliknya, tim sukses wakil Ketua DPP Golkar itu juga akan melaporkan tim sukses Ketua DPC Golkar Surabaya Adies Kadir karena telah menuduh menyuap Bawaslu Jatim sebesar Rp 1 miliar untuk menggelar rekapitulasi ulang di 11 kecamatan di Surabaya.
"Kami akan melaporkannya kepada polisi, karena jelas ini adalah pencemaran nama baik," ujar Ketua Tim Sukses Priyo Budi Santoso, Ahsanul Yakin, yang dikonfirmasi terpisah.
Priyo yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI diprediksi gagal melaju ke Senayan tahun ini. Ketua DPP Partai Golkar ini hanya meraup 24.376 suara, sementara Adies Kadir yang juga Ketua DPC Partai Golkar Surabaya memperoleh dukungan 30.090 suara.
Keduanya bersaing di daerah pemilihan Jawa Timur 1, meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Di dapil ini, Golkar diprediksi hanya mampu meraih satu kursi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.