Karena terdapat perbedaan jumlah suara yang dicatat oleh saksi dengan KPU serta Bawaslu terhadap formulir D1, maka kotak suara pun dibuka untuk melihat formulir C1 plano. Namun, ketika dua kotak suara dibuka secara acak, yakni kotak suara untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 dan TPS 11 Karombasan Selatan, kertas suara yang semestinya berada di dalam kotak suara lenyap. Yang ada hanya formulir C1 plano.
"Kami menuntut KPU untuk membawa semua kotak suara Karombasan Selatan ke dalam ruangan ini. Sebab ketika dilakukan rekapitulasi di kecamatan, kami saksikan sendiri, kertas suara ada di dalam kotak," pinta saksi dari PPP, Suhaimin Jacob.
Di Karombasan Selatan sendiri terdapat 11 TPS. Para saksi menduga pihak penyelenggara telah dengan sengaja menghilangkan kertas suara untuk mengaburkan barang bukti. Tak ayal kekisruhan tersebut memaksa Ketua KPU Sulut Yessy Momongan dan Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda ikut hadir di dalam ruangan. Malonda menyarankan KPU untuk membawa masuk semua kotak suara Karombasan Selatan dan membukanya agar bisa dilihat apakah kertas suara yang hilang tersebut dimasukkan ke dalam kotak suara lainnya.
"Tapi ini sudah merupakan sebuah temuan, apakah ini merupakan tindak pidana atau kesalahan administrasi nanti kita lihat, tapi lanjutkan dulu ke pencocokan suara TPS lainnya," pinta Malonda.
Sebelumnya diberitakan, KPU Sulut mengambil alih tugas KPU Manado untuk melakukan pencocokan dan pencermatan terhadap semua suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Manado menyusul diberhentikan sementara seluruh Komisioner KPU Manado.
Dalam rekapitulasi suara nasional untuk provinsi Sulut, Bawaslu RI merekomendasikan penghitungan ulang suara untuk Kota Manado. Atas dasar rekomendasi tersebut, KPU Sulut sejak Selasa (6/5/2014), menggelar penghitungan ulang yang dilaksanakan di SMK 2 Manado.
Komisioner KPU SUlut Ardiles Mewoh menjelaskan bahwa KPU harus berkejaran dengan waktu untuk menuntaskan penghitungan ulang ini.
"Kami menargetkan sebentar malam semuanya sudah selesai dihitung ulang," ujar Mewoh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.