Dari 15 tersangka, hanya dua yang ditahan di Polda Jatim yang dinilai sebagai otak kejahatan ini, yaitu AA (42), warga Sumbersari, Jember, yang merupakan Kepala Cabang Bank Danamon Cluster Pasuruan, serta AAB (35), pengusaha properti asal Bangil, Pasuruan.
Sementara itu, 13 tersangka lainnya, yaitu sembilan orang yang berstatus pegawai Bank Danamon dan empat orang dari pihak ketiga yang merupakan anak buah AAB ditahan di kejaksaan dan kepolisian setempat.
"Berkas perkara atas kasus ini di-split menjadi tujuh berkas oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Empat berkas sudah P-21 atau sempurna dan tiga berkas lain masih dalam proses," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, Selasa (22/4/2014).
Awi menambahkan, pelaku melakukan pembobolan dengan modus mengucurkan kredit yang menyalahi prosedur.
"Ada orang dalam yang bekerja sama dengan pemohon kredit untuk menyalurkan sejumlah kredit dengan data-data palsu," katanya, Senin (22/4/2014).
Pelaku, lanjutnya, menggunakan 68 nama debitur. Data dan sejumlah jaminan, seperti sertifikat tanah dan sebagainya juga dimanipulasi atas kesepakatan pihak bank dan pihak pemohon.
Kasubdit II Perbankan, Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, ke-68 debitur itu hanya dipinjam namanya oleh para pelaku. Kemudian, usaha yang disampaikan dalam pengajuan juga bukan milik debitur.
"Seperti pengajuan kredit pada umumnya, sebelum proses pencairan juga ada proses verifikasi, namun itu hanya formalitas, karena kredit sudah pasti cair," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.