Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Peras Caleg, Anggota Panwascam Dilaporkan

Kompas.com - 22/04/2014, 18:48 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com – Pengurus DPC PDI-P Kabupaten Semarang mengadukan salah seorang oknum anggota Panwascam Ungaran Barat kepada Bawaslu Jawa Tengah dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pengaduan ini terkait tindak pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Widodo SH, oknum anggota Panwascam Ungaran Barat.

Juru bicara DPC PDI-P Kabupaten Semarang, Eko Hery Subeno mengatakan, dalam persoalan ini, pihaknya menduga Widodo akan memeras salah satu calon legislatif PDIP, Wisnu Wahyudi. Dengan seolah-olah mengetahui bukti penggelembungan suara hasil pileg 2014, oknum Panwascam Ungaran Barat ini meminta Wisnu menemuinya diam-diam untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami punya bukti, berupa isi pesan singkat (SMS) Widodo yang ditujukan untuk Wisnu. Meski tudingan ini ke caleg, kami tidak terima karena ini merugikan kami,” kata Hery, Selasa (22/4/2014) siang.

Hery menjelaskan, persoalan ini bermula dari pesan singkat Widodo yang diterima Wisnu Wahyudi, caleg PDI-P untuk DPRD Kabupaten Semarang Daerah Pemilihan I Kabupaten Semarang, Minggu, 13 April 2014 lalu. Pesan ini terkait dengan permasalahan data antara C1 dan D1 di TPS 02 Desa Candirejo.

Dalam permasalahan ini, Wisnu yang juga caleg PDI-P dapil 1 Kabupaten Nomor 9 ini dituding "bermain" data untuk menggelembungkan suara di TPS tersebut.

"Tlh ketemu musyafak setelah penghitungan suara, ada 70 data, danger lo brow!" demikian isi pesan Widodo kepada Wisnu.

Sementara Musyafak yang dimaksud adalah salah satu tim sukses Mas’ud Ridwan, caleg PKB dapil 1 Kabupaten Semarang nomor urut 1. Tidak hanya mengirim SMS, Widodo juga menelepon langsung Wisnu. Isi pembicaraan keduanya itu, lanjut Hary Beno, semakin memperkuat dugaan upaya pemerasan terhadap calegnya.

"Kie datane koyo ngene, njenengan nek ora nututi iso di dis, ngko nak ora ono masalah ketemu aku karo Musyafak. Pokoke ngerti dewe ya!" ( ini datanya seperti ini, kalau kamu tidak "mengejar" bisa didiskualifikasi, kalau tidak mau bermasalah nanti bertemu saya dengan Musyafak. Pokoknya tahu sendiri ya!)," bunyi pembicaraan Widodo kepada Wisnu.

Pihaknya merasa aneh, lantaran dugaan penggelembungan suara seperti yang diinformasikan Widodo itu justru tidak ditindaklanjuti Panwascam, melainkan malah meminta caleg yang bersangkutan untuk bertemu empat mata.

"Apalagi dari proses rekapitulasi hasil pileg 2014, mulai dari TPS 02 Candirejo, PPK hingga rekapitulasi di KPU Kabupaten Semarang, penggelembungan suara yang dimaksud tidak terbukti," ungkap Beny.

Atas permasalahan ini, lanjut Hery, pihaknya menduga oknum Panwascam ini telah melakukan pelanggaran prinsip dasar etika perilaku, seperti yang tertuang dalam peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tentang kode etik penyelenggara pemilu.

“Karena itu, kami mendesak DKPP dan Bawaslu Jawa Tengah serius menyikapi permasalahan ini dan memberikan sanksi kepada Widodo,” tegasnya.

Secara terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto saat dikonfirmasi mengaku sudah mendengar informasi itu. "Kami pastikan seluruh informasi yang masuk ke DKPP akan diproses. Untuk konfirmasi lebih lanjut, silakan hubungi Bawaslu Jateng, karena laporannya ke sana," ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan Humas Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo ketika dihubungi mengatakan Bawaslu sudah menerima laporan dari DPC PDI-P Kabupaten Semarang terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Panwascam.

"Pelapor kita minta melengkapi data-datanya. Rencananya laporan ini akan kita bawa ke DKPP," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com