Dari 13 laporan pelanggaran Pemilu, tujuh di antaranya merupakan pelanggaran di Kutai Timur. Menurut Komisioner Bawaslu, Saipul Bahtiar, Senin (14/4/2014), di Kutai Timur banyak ditemukan penyalahgunaan formulir C6 (pemilih yang tak sesuai undangan), dan juga politik uang.
“Kasus politik uang juga ada, yang kini prosesnya sudah sampai di kepolisian,” kata Saipul.
Selain Kutai Timur, daerah lain yang juga teridetifikasi melakukan pelanggaran adalah Samarinda dengan tiga pelanggaran. Lalu, Tarakan dengan dua pelanggaran, dan terakhir Malinau dengan satu laporan pelanggaran.
“Modus ditemukan berbeda-beda. Mulai politik uang, penggunaan undangan pemilih orang lain hingga dugaan pemilih mencoblos dua kali. Dari semua pelanggaran yang kami rekapitulasi, semua sesuai hasil temuan dan laporan masyarakat,” ujar dia.
Bahkan, kata Saipul, di Samarinda ada kasus baru yang menjadi temuan panwas yakni video petugas KPPS yang mencoblos puluhan surat suara untuk memilih satu orang.
“Temuan pelanggaran itu akan diproses lebih lanjut. Tapi secara teknisnya kami sudah memilah jenis pelanggarannya. Seperti pelanggaran administrasi hingga pidana,” ungkap Saipul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.