Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawas Pemilu Aceh Tangkap Pemilih Ganda

Kompas.com - 10/04/2014, 05:16 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Beragam dugaan pelanggaran pemilu ditemukan di Kota Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, pada hari pemungutan suara Pemilu Legislatif 2014, Rabu (9/4/2014).

Enam orang ditangkap di dua lokasi karena dugaan pemilih ganda dan fiktif. "Masih dalam pemeriksaan, kami belum bisa memberi keterangan," ujar Wanti Maulidar, Ketua Panwaslu Kota Banda Aceh, Rabu (9/4/2014).

Keenam pria itu masih diperiksa tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kantor Panwaslu Banda Aceh. Lima pelaku diringkus di TPS 8 Gampong (Desa) Laksana, Kecamatan Kuta Alam, dan satu orang lain ditangkap di Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru.

Lima orang yang ditangkap di TPS 8 Gampong Laksana kedapatan memakai undangan dengan identitas orang lain. Petugas KPPS mencurigasi perilaku kelima orang ini saat memperlihatkan undangan.

Ketika kelima orang itu diminta memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP), terbukti identitas dalam undangan yang mereka bawa berbeda dengan KTP. Polisi dan Linmas yang berada di lokasi langsung menangkap mereka dengan dugaan penyusupan.

Satu pelaku lain yang ditangkap di Kawasan Lamteumen Timur kedapatan membagi-bagi undangan kepada warga yang tak terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) saat proses pemungutan suara sedang berlangsung di TPS. Setelah diteliti, orang tersebut bukan anggota KPPS dan bukan warga Gampong Lamteumen Timur.

Dugaan pelanggaran lain

Sementara itu, sejumlah dugaan pelanggaran juga ditemukan di TPS 14, 15, dan 16 di Desa Blang Pria, Kecamatan Samudera, serta di TPS 12 dan 13 Di Desa Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

Di TPS 14, 15, dan 16 Desa Blang Pria, ditemukan alat peraga kampanye yang berada di lokasi pemungutan suara. Alat peraga itu berupa satu unit mobil yang penuh ditempeli stiker Partai Aceh, diparkir di lokasi TPS.

Adapun di TPS 12 dan 13 Di Desa Keude Geudong Kecamatan Samudera, seorang anggota KPPS mengarahkan warga untuk memberikan suara pada salah satu partai dan calon anggota legislatif tertentu.

Anggota Panwascam Samudera, Ayub, mengatakan dua dugaan pelanggaran tersebut sedang mereka tindak lanjuti. Dari pantauan Kompas.com, polisi yang berjaga di lokasi pemungutan suara tidak mengambil tindakan apa pun atas kedua dugaan pelanggaran itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com