Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Diingatkan agar Beri Izin Pegawai untuk "Nyoblos"

Kompas.com - 27/03/2014, 15:08 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis


KENDAL, KOMPAS.com - Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kendal Jawa Tengah, akan mengirim surat kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kendal. Surat tersebut berisi imbauan kepada pimpinan perusahaan agar memberi izin para pekerjanya untuk pergi mencoblos pada Pemilu 9 April 2014 nanti.

Ketua Panwaslu Kendal, Supriyadi, Kamis (27/3/2014), menjelaskan, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2012, barang siapa yang menghalangi seseorang untuk menggunakan hak pilihnya, maka bisa dikenai sanksi. Oleh karena itu, dia berharap tidak ada perusahaan yang melarang karyawannya saat mengajukan izin mencoblos.

Ketua Dewan Buruh Kabupaten Kendal, Misbahul, juga mengaku sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Panwaslu. Sebagai warga negara Indonesia, buruh dan karyawan pabrik harus diberi kesempatan untuk memilih wakil rakyatnya.

“Kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Panwaslu,” katanya.

Misbahul menambahkan, dewan buruh telah melakukan koordinasi dengan serikat pekerja yang ada di masing-masing perusahaan untuk mendukung Panwaslu. Dengan demikian, lanjutnya, pileg bisa berjalan dengan semestinya.

“Pemilu yang jujur, adil dan lancar serta tertib adalah tanggung jawab kita semua, termasuk buruh pabrik. Kita harus mendukungnya,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com