Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2013, Risma Pecat Banyak PNS yang Menikah Lagi Tanpa Izin

Kompas.com - 18/03/2014, 12:31 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memecat 30 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya sepanjang tahun 2013. Sebagian besar dari mereka dipecat karena menikah lagi tanpa izin. Sisanya, menurut wali kota perempuan pertama Surabaya itu, karena masalah penyalahgunaan anggaran.

"Sebagian besar kawin lagi tanpa izin, saat diperingatkan, malah terkesan menentang. Ya sudah, akhirnya dipecat," kata Risma dalam sambutan pengambilan sumpah PNS baru di lingkungan Pemkot Surabaya, Selasa (18/3/2014).

Sementara itu, kasus PNS yang terlibat kasus hukum, kata dia, akan dilimpahkan ke pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum.

"Karena itu, saya meminta agar PNS menaati peraturan yang ada dan menepati sumpah PNS, karena itu akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan nantinya," ujar Risma.

Risma mengingatkan agar para PNS betul-betul menjaga kesempatan berprofesi sebagai PNS karena para PNS yang diambil sumpah adalah orang pilihan.

"Dari sekitar 10.000 yang mendaftar pada 2013, tidak sampai 400 yang diterima," tambah wali kota yang diusung PDI-P ini.

Dalam acara tersebut, ada sekitar 560 PNS baru yang diambil sumpah. Selain PNS baru, juga ada PNS lama yang belum sempat diambil sumpahnya. Data yang disampaikan Badan Kepegawaian Daerah Kota Surabaya, dari 560 PNS tersebut, 58 orang masuk golongan IV, golongan III 154 orang, golongan II 304 orang, dan golongan I sebanyak 44 orang. Mereka terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu fungsional guru sebanyak 231 orang, fungsional medis 13 orang, dan non-fungsional 316 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com