“Setelah kita memanggil mas Anang untuk dimintai keterangan, kami segera menindaklanjuti dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yang didalamnya ada unsur kejaksaan dan kepolisian, untuk melakukan kajian apakah berdasarkan seluruh keterangan saksi- saksi yang kita himpun serta bukti- bukti yang kita miliki, ada unsur pelanggaran atau tidak,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Jember, Dima Akhyar, Jumat (14/3/2014).
Setelah dilakukan kajian dan analisis, Panwaslu menarik kesimpulan bahwa kegiatan Anang Hermansyah di SMAN 2 Jember bukanlah pelanggaran pemilu.
“Jadi setelah kita lihat video dokumentasi Mas Anang di SMAN 2 Jember, dan berdasarkan keterangan saksi- saksi, tidak ditemukan pelanggaran pemilu, baik pidana maupun administrasi,” tegas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (11/3/2014) lalu, Anang Hermansyah diperiksa selama lebih kurang satu jam, di kantor Panwaslu Kabupaten Jember. Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung secara tertutup, Anang dicecar sebanyak 24 pertanyaan. Anang diperiksa terkait dugaan kasus kampanye terselubung, saat kunjungannya ke SMAN 2 Jember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.