"Ini hasil operasi selama dua bulan ke belakang berkat kerjasama dengan masyarakat," kata Mashudi di Jalan Cikapundung Barat, Kota Bandung, Rabu pagi.
Mashudi mengatakan, miras-miras tersebut didapatkan dari kios-kios dan warung yang tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman keras. Selain itu, minuman memabukkan tersebut juga didapatkan dari beberapa mobil boks yang digunakan sebagai alat distribusi. Dari hasil razia, kata Mashudi, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku ada 24 orang dari 24 lokasi. Ini hasil operasi yang dilakukan oleh 27 Polsek secara serempak," katanya.
Setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri, beberapa pelaku dikenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) dengan hukuman denda sebesar Rp. 250.000. Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Bandung, Oded Danial berharap, Polrestabes Bandung bisa terus menggalakkan operasi pemberantasan minuman keras ilegal di Kota Bandung.
"Kita berharap agenda perburuan miras ini bisa terus berlanjut dalam membantu terciptanya Bandung yang kondusif," ucapnya.
Dengan bukti puluhan ribu botol miras ini, Oded menilai peredaran miras di kota Bandung sangat tinggi. Oleh karena itu, pihaknya berjanji akan terus melanjutkan penindakan.
"Pemerintah Kota Bandung akan terus membantu pihak kepolisian dalam memberantas minuman keras. Sat Pol PP kita akan terus merapat," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.