Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tutupi Perselingkuhan, Hakim Jumanto Buat KTP Palsu

Kompas.com - 05/03/2014, 17:02 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bukan hanya membohongi keluarganya, demi menutupi perselingkuhannya, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin Jumanto juga membohongi negara. Hakim Jumanto sampai membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu untuk menutupi perbuatan tercelanya itu.

KTP palsu milik Jumato itu dibuat atas nama Budi Santoso namun dengan foto Jumanto di dalamnya.

Istri Jumanto yang melaporkan Jumanto ke Badan Pengawas (Bawas) MA mendapatkan kartu identitas palsu itu di dompet Jumanto. Hakim yang sempat bertugas di Medan, Sumatera Utara itu beralasan, KTP tersebut dibuat ketika bertugas di Banjarmasin. Tujuannya agar segala urusan yang membutuhkan identitas kependudukan di kota itu dapat dilakukan dengan mudah.

"Akan tetapi, alasan tersebut dibantah istri pelapor. Menurutnya, KTP sengaja dibuat untuk mengelabui pelapor dan anak-anaknya agar apabila melakukan penerbangan Banjarmasin-Surabaya, menemui Puji Rahayu, tidak diketahui oleh pelapor," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Timur Manurung saat membacakan pertimbangan putusan pada sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2014).

Puji Rahayu adalah hakim PTUN Surabaya. Hakim tersebut merupakan diduga kekasih gelap Jumanto. Keduanya memulai berhubungan sejak bersama-sama bertugas di PTUN Medan pada 2009 lalu hingga sekarang.

Istri dan dua anak Jumanto pernah mendapati Jumanto sedang bersama Puji di dalam mobil Puji di Bandar Udara Juanda, Surabaya, Jawa Timur.

Kejadian bermula saat anak kedua Jumanto, Doni Wijaya melihat Jumanto di dalam mobil Puji, Senin, 26 November 2012. Padahal, malam sebelumnya, Minggu, 25 November 2012, Doni sudah mengantar Jumanto ke bandara untuk menjalani penerbangan ke Banjarmasin.

Atas dasar temuannya itu, Doni kemudian mengecek manifes penerbangan maskapai yang digunakan Jumanto ke loket. "Pada hari Minggu, tidak ada penumpang bernama Jumanto yang berangkat ke Banjarmasin Minggu malam. Yang ada adalah atas nama Jumanto berangkat, Senin pagi," kata Timur.

Penglihatan itu kemudian dilaporkan kepada saudara Doni dan ibu mereka. Ketiganya lalu mendatangi bandara. Benar saja, Jumanto kedapatan sedang di dalam mobil bersama Puji memasuki bandara.

Dalam sidang pemeriksaan dan pembelaanya, Jumanto mengaku dekat dengan Puji. Hanya dia membantah ada hubungan istimewa di antara keduanya. Menurut Jumanto, mereka hanya sering berjalan dan bermain tenis bersama.

MKH menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada Jumanto. Dia terbukti melakukan tindakan tercela yang merendahjan martabat dan kehormatan hakim.

MKH diketuai Hakim Agung Timur Manurung dengan anggota Hakim Agung HM Syarufuddin, Hakim Agung Irfan Fachrudin. Sedangkan dari Komisi Yudisial ada Komisioner KY Abbas Said, Eman Suparman, Tauqqurahman Syahuri dan Ibrahim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com