Terdakwa dituntut 2, 6 tahun penjara oleh JPU karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana membuat sertifikat tanah ilegal atas tanah milik orang lain seluas 60 hektar di Kabupaten Buru.
Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum J Pattipeilohy kepada wartawan di Ambon, Kamis. Pembacaan tuntutan JPU disampaikan dalam sidang lanjutan di Kantor Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin ketua majelis hakim, Glenny de Fretes SH.
Objek sengketa berupa tanah seluas 60 hektar di Namlea, Kabupaten Buru. Tanah itu adalah milik orang lain atas nama Emy Luhu, namun terdakwa secara sengaja merebutnya dengan cara memproses penerbitan sertifikat ilegal untuk tujuan penipuan.
Setelah mendapatkan sertifikat baru, terdakwa lantas menjual tanah 60 hektar itu ke orang lain untuk membangun rumah. Perbuatan terdakwa merugikan keluarga pemilik tanah sehingga mereka langsung melaporkan persoalan tersebut ke Polda Maluku.
Penyidik yang melakukan pemeriksaan, kemudian menyita dokumen serta sertifikat ilegal itu untuk diuji keasliannya di Puslabfor dan Kriminal Polda Sulsel. Ternyata sertifikat itu palsu.
"Karena itu kami meminta majelis hakim PN Ambon memvonis terdakwa selama 2,6 tahun penjara dan memerintahkan yang bersangkutan tetap ditahan," kata Pattipeilohy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.