Warga Kampung Sanden, Kramat Selatan, Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah, itu ditilang polisi karena tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor, Rabu (5/2/2013) sore.
Kapolsek Magelang Utara, Kompol Dyah Wuryaning Hapsari, mengatakan kejadian itu bermula saat AS melintas di Jalan A Yani Kota Magelang tanpa mengenakan helm.
Melihat itu, dua petugas polisi yakni Aipda Tri Atomoko dan Brigadir Wiwid Ariwibowo, menghentikan AS.
Saat diperiksa, AS ternyata juga tak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM).
"Sepeda motor milik AS lalu diamankan di Pos Polisi Menowo, Jalan A Yani. Tersangka juga disarankan supaya STNK yang katanya ketinggalan untuk diambil dari rumahnya,” papar Dyah.
Alih-alih mengambil STNK, pelaku justru mengambil sebilah sabit dan mencoba melukai petugas.
Aksi AS dapat dihentikan petugas. Saat itu juga AS dibekuk dan ditahan di Mapolsek Magelang Utara.
AS terancam pasal 2 ayat (1) UU No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.