Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terima Suap, 6 Anggota DPRD Seruyan Ditangkap Tangan

Kompas.com - 26/12/2013, 19:11 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Enam anggota DPRD Seruyan, Kalimantan Tengah, tertangkap tangan penyidik Polres Seruyan pada Senin (23/12/2013) lalu. Diduga mereka menerima suap terkait proyek pembangunan jalan dan fly over di Seruyan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan, keenam anggota DPRD tersebut berinisial AS, HB, TS, Bud, HS dan EA. Selain mereka, polisi juga menangkap dua orang berinisial M dan Y. Keduanya merupakan pemberi suap.

“Penyidik menangkap tangan delapan orang, dua warga dan enam oknum anggota DPRD Seruyan pada Senin 23 Desember 2013 sekitar pukul 18.00 WIB. Terhadap mereka langsung dilakukan penahanan,” kata Agus di Mabes Polri, Kamis (26/12/2013).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan berupa barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,080 miliar. Diduga, uang tersebut merupakan bagian suap terkait pelaksanaan dua proyek pembangunan.

Untuk diketahui, pemda setempat menganggarkan dana sebesar Rp 15,2 miliar untuk pembangunan jalan dan fly over pada tahun 2014. Dua proyek tersebut ditangani oleh dua kontraktor berbeda yakni PT PNP dan PT WS.

“Untuk jalan yang akan digarap PT PNP nilai kontraknya Rp 12,1 miliar. Sedangkan untuk pembangunan simpang (fly over) yang akan dibangun PT WS nilai kontraknya Rp 3,1 miliar,” katanya.

Agus menambahkan, akibat perbuatannya para pelaku dapat dijerat dengan UU Tipikor. Untuk M dan Y yang diduga sebagai pemberi suap dapat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 UU Tipikor. Sedangkan untuk enam anggota DPRD tersebut dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf d UU Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com