Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Sempadan Jalan, Rumah Pejabat Muna Dibongkar

Kompas.com - 23/12/2013, 18:16 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Kendari terpaksa membongkar paksa rumah milik Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muna, Muh Yusuf, karena telah melanggar sempadan jalan, Senin (23/12/2013).

Tim gabungan Satuan Pamong Praja bersama personel TNI dan Polri dilengkapi satu unit alat berat atau eksavator mendatangi rumah berlantai dua di Jalan Supu Yusuf, Kecamatan Kadia, Kendari.

Pemilik rumah, Muh Yusuf hanya bisa pasrah melihat garasi rumahnya dibongkar Pol PP. Aksi bongkar paksa rumah pejabat tersebut mendapat perhatian pengguna jalan dan tetangga rumah pribadi tersebut. Alat berat yang telah disiapkan tak digunakan petugas, setelah pemilik rumah, Muh Yusuf melobi dan bersedia membongkar kembali rumahnya yang menyalahi aturan tersebut.

Asisten I Kota Kendari, Arifin Baidi mengatakan, pembongkaran rumah warga tersebut sudah sesuai dengan aturan. "Kami sudah beberapa kali menyurati pemilik rumah, namun karena tidak ada jawaban, dan bahkan rumah itu terus dibangun, sehingga sesuai dengan aturan, harus kita bongkar.

Eksekusi pembongkaran rumah milik Muh Yusuf itu tidak berlangsung lama, karena hanya bagian dinding dan depan teras garasi yang dibongkar aparat. "Saya tidak melakukan perlawanan terkait pembongkaran garasi rumah saya yang dilakukan aparat. Karena memang saya akui salah," kata Yusuf saat dimintai tanggapannya terkait pembongkaran rumahnya itu.

Namun, menurut Yusuf, bahwa bila dirunut terkait keberadaan rumahnya dengan jalan yang ada itu, jauh lebih dulu bangunan itu ada ketimbang peleberan jalan yang baru 2-3 tahun terakhir. Akan tetapi karena aturan, maka pihaknya tahu bahwa itu memang harus dipatuhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com