Pencoretan dilakukan setelah KPU mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Mamuju, terkait keterlibatan Lainong dalam kasus korupsi senilai Rp 41 miliar di Bank BPD Mamuju Utara.
Lainon dinyatakan sebagai satu dari sekian pelaku dalam kasus pembobolan bank BPD Sulbar cabang Pasangkayu. Nama Lainong pun dalam contoh surat suara di KPU Matra telah dicoret. Kolom caleg nomor urut 4 dapil 4 Partai Golkar terlihat kosong.
Meski telah dicoret, baliho pencalonan Lainong sebagai caleg berlambang pohon beringin ini masih ditemukan terpanjang di sejumlah ruas jalan di kota Mamuju Utara.