“Saya tidak hafal, partai mana yang telah menyerahkan rekeningnya. Tapi yang jelas ada 7 partai. Namun yang telah melaporkan dana kampanye baru PAN,” kata Said.
Said menjelaskan, jadwal penyerahan rekening serta dana kampanye terbagi dalam tiga tahap. Tahap pertama sampai 27 Desember, tahap kedua 2 Maret dan tahap ketiga 4 April. Jika sampai pada tahap akhir parpol tidak menyerahkan rekening dan dana kampanye maka akan dicoret keikutsertaannya sebagai anggota peserta Pemilu 2014. Hal itu telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu.
Said menegaskan, rekening dan sumber dana kampanye yang dilaporkan kepada KPU adalah milik partai karena obyek KPU adalah parpol dan bukan caleg. Namun, para caleg tetap harus melaporkan sumber dana kampanyenya pada partainya masing-masing, baik sumber dana perorangan maupun organisasi masyarakat. Menurutnya, PKPU juga telah mengatur batasan dana kampanye yang masuk.
“Untuk perorangan maksimal Rp 750 juta dan ormas Rp 1 miliar. Jika lebih dari batas maksimal maka akan dikembalikan ke kas negara,” ujarnya.
Said menambahkan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap kebenaran sumber dana yang dilaporkan.
Sementara itu, Ketua DPD PKS Kabupaten Kendal Sulistyo Aribowo mengaku, pihaknya sampai saat ini belum menyampaikan rekening parpol ke KPUD. Namun, pihaknya secepatnya akan memenuhi aturan tersebut.
“Hari ini, kami melakukan sosialisasi UU pemilu dan konsolidasi caleg dengan mengundang Ketua KPU dan Panwaslu Kendal. Tujuannya, supaya para caleg paham dan tahu betul aturan kampanye. Termasuk soal rekening dan dana parpol,” akunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.