Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemaki Polisi Lalu Lintas Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/12/2013, 19:04 WIB

KARAWANG, KOMPAS.com — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karawang menetapkan Sl (48) sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan terhadap sejumlah anggota Satlantas Polres Karawang pada saat dilakukan Operasi Lodaya Zebra pekan lalu.

"Rabu (11/12/2013) kemarin yang bersangkutan kami periksa. Saat itu juga, kami tetapkan SI jadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang AKP Mirza Maulana melalui ponselnya, Kamis (12/12/2013).

Ia mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Delapan saksi kami periksa. Dengan alat bukti yang cukup, kami berkeyakinan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.

Pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan, kata Mirza, sebagai tindak lanjut dari laporan Kanit Laka Lantas Polres Karawang, Iptu Heri Nurcahyo, yang saat itu mengalami kejadian langsung.

"Yang bersangkutan belum ditahan dan saat ini diterapkan wajib lapor. Kepada yang bersangkutan diterapkan Pasal 310, 335, 316, dan 212 KUH Pidana," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, saat digelar Operasi Lodaya Zebra di Karawang, Satlantas Polres Karawang memberhentikan Sl yang membawa kendaraan roda dua tanpa menggunakan helm.

Namun, saat hendak didata kemudian diberi surat tilang, Sl malah mengamuk dan memaki-maki polisi dengan kata-kata kasar. Meski begitu, saat itu polisi tidak menilang dan membiarkan Sl pergi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com