Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Alat Peraga Disingkirkan dari Fasilitas Publik

Kompas.com - 02/12/2013, 11:44 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan ratusan alat peraga kampanye untuk pemilihan umum 2014 yang dipasang di berbagai fasilitas publik di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (2/11/2013).

Baliho-baliho itu dipasang di sepanjang jalan raya, tembat ibadah, bahkan sebagian baliho terpasang di pohon-pohon. Sementara menurut peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), fasilitas publik bukan tempat memasang alat peraga kampanye.

Kepala Satpol PP Kendari Suhardin menjelaskan pencopotan itu dilakukan karena para caleg dan tim suksesnya tidak menghiraukan teguran yang dilayangkan kepada mereka.

"Baru kali ini kami bisa laksanakan penertiban, karena surat dari KPU dan Panwaslu sebagai penyelenggara ke wali kota Kendari baru kami terima akhir pekan lalu," ungkapnya di lokasi penertiban baliho caleg di Kecamatan Baruga, Kendari, Senin (2/12/2013).

Menurutnya, pencopotan baliho caleg akan dilakukan secara bertahap yang dimulai dari wilayah Kecamatan Baruga selanjutnya ke Kecamatan Poasia, Kendari. "Penertiban alat peraga ini akan kami lakukan hingga satu minggu mendatang, karena setiap kecamatan akan kami disisir. Tujuannya agar tak ada lagi baliho yang bertebaran di lokasi-lokasi publik," ujarnya.

Ketua KPU Kota Kendari, Hayani Imbu mengatakan, pencopotan baliho dan poster caleg dilakukan sebab mereka tidak menaati peraturan KPU yang berlaku. "Kami sudah menyurati para caleg atau partai politik bersangkutan untuk menertibkan alat peraga kampanye masing-masing sejak 27 September, namun hingga kini masih ada caleg yang membandel," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com