Pemusanahan narkoba jenis sabu dilakukan di depan kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY di Jalan Brigjen Katamso, Kota Yogyakarta. Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke ember berisi air panas. Setelah tercampur, larutan sabu dan air tersebut dibuang ke WC kantor BNNP DIY.
"Kita memusnahkan barang bukti sabu sesuai dengan undang-undang ," jelas Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY, Budiharso, Kamis (28/11/2013).
Barang bukti sabu ini ditaksir senilai Rp 3 miliar. Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil dari penggagalan penyelundupan yang dilakukan oleh Subari alias Agung Ferianto (26) dari Malaysia ke Indonesia melewati bandara Adi Sucipto Yogyakarta pada 8 November 2013 lalu.
Subari alias Agung Ferianto (26) sendiri merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia sebagai tukang bangunan. Ia ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Adi Sucipto setelah kedapatan membawa sabu-sabu yang disimpan di dalam tas.
Turut dihadir dalam pemusnahan barang bukti sabu, sejumlah perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan, kepolisian, BPOM DIY, hingga elemen masyarakat peduli peredaran narkoba, Granat. Selain itu, dihadirkan pula terdakwa kurir sabu asal Madura, Agung Ferianto (26) didampingi pengacaranya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.