Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Tentara Penganiaya Warga hingga Tewas Diadili

Kompas.com - 19/11/2013, 14:59 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Enam anggota Batalyon Infanteri 400/Raider Komando Daerah Militer (Kodam) IV/Diponegoro, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas, mulai diadili di Pengadilan Militer II-10, Jalan Kertanegara VI/8 Semarang, Selasa (19/11/2013).

Enam orang tersebut merupakan terdakwa pelaku penganiayaan terhadap Rido Hehanusa, seorang warga sipil asal Saparua, Ambon. Terdakwa utama kasus tersebut yakni Letnan Satu (Inf) Eko Santoso. Sedang kelima terdakwa lain yakni Pratu Eko Susilo, Praka Joko Prayitno, Praka Eko Priyono, Praka Andri Jasmanto dan Praka Didik Mardiono.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Mayor Sukino dan Kapten Laut Hanggono, keenam terdakwa telah melakukan penganiayaan berat hingga membuat korban tewas. Peristiwa terjadi pada Kamis 30 Mei 2013 lalu. Peristiwa diawali dari cekcok antar terdakwa dan korban di Liquid Cafe.

"Terdakwa satu dan terdakwa dua pada Rabu 29 Mei 2013 malam berada di Liquid Cafe dengan berpakaian biasa melakukan tugas monitor dan lapor cepat jika ada pelanggaran, hal ini dibuktikan dengan adanya surat perintah," ujar oditur saat membacakan dakwaan.

Saat terdakwa berada di Liquid Cafe, kemudian datang korban dan rombongannya. Korban bersikeras untuk masuk namun tidak mau membayar tiket. Kemudian keributan terjadi. Setelah itu korban pergi menuju E Plaza di kawasan Simpanglima.

Terdakwa kemudian memanggil rekannya untuk mencari Rido dan menemukannya di E Plaza. Enam terdakwa tersebut membawa korban ke sebuah rumah di kompleks PJKA Srondol. Tak selang berapa lama kemudian dibawa ke kompleks bekas kolam renang di Jalan Pramuka Pudak Payung Semarang. Di tempat itulah korban dihabisi dengan dipukul dengan tangan kosong, ditampar, diinjak dan dipukuli dengan selang serta bambu.

Akibatnya korban mengalami banyak luka di sekujur tubuh dan pendarahan otak. Dalam kondisi terluka korban dimasukkan ke dalam mobil kemudian dibawa ke sejumlah tempat. Seperti Simpanglima, tempat latihan militer di Meteseh Semarang, hutan Penggaron dan hutan Jati Mangkang.

Pada perjalanan itu korban diketahui sudah meninggal, hingga akhirnya dibawa ke kamar jenazah di Rumah Sakit Tentara (RST) Bakti Wira Tamtama Semarang. Di tempat itu pulalah para pelaku diamankan dan ditahan hingga dilakukan persidangan.

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK Suryadi Samsir. Sedang para terdakwa didampingi penasihat hukum yakni Mayor CHK Winarjo. Para terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan delapan saksi, baik dari rekan korban, petugas keamanan kafe serta dari pengelola kafe.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni dua potong selang warna hijau ukuran 70 cm, 1 bilah bambu, 1 potong bambu, sandal japit, celana panjang, rekaman CCTV, satu unit mobil dan satu unit sepeda motor. Terdakwa dikenakan pasal 351 ayat 3 dan 351 ayat 1 junto 55 tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com