Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Musik DJ Dicekal, Wabup Pamekasan Dituding Diskriminatif

Kompas.com - 08/11/2013, 19:17 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com — Pencekalan oleh Pemkab Pamekasan terhadap konser musik disc jockey (DJ) dan band lokal anak-anak muda Pamekasan yang akan digelar di Stadion R Soenarto Hadiwidjojo, Sabtu (9/11/2013) besok, mendapat sorotan dari kalangan muda pencinta musik band di Pamekasan. Menurut mereka, pencekalan ini sudah mengarah pada diskriminasi hiburan masyarakat. 

Miftahul Huda, pemuda yang juga pegiat musik band di Pamekasan mengatakan, sudah bukan masanya pemerintah melarang adanya hiburan masyarakat. Apalagi hiburan itu tidak mengarah pada hal-hal yang negatif dan tidak melaggar hukum. Hiburan DJ yang dipadukan dengan band lokal Pamekasan sifatnya adalah pengembangan bakat anak muda, tidak perlu dilarang.

"Pemerintah seharusnya mendukung pengembangan bakat pemuda, bukan melarangnya," kata Miftah, Jumat (8/11/2013).

Lebih lanjut pemuda yang juga mahasiswa salah satu universitas di Pamekasan ini menambahkan, hiburan di Pamekasan sudah diperlakukan diskriminatif. Itu dibuktikan dengan bebasnya hiburan musik dangdut dengan pakaian penyanyi dan goyangannya yang seronok. Bahkan, hiburan model ini justru kerap mengundang aksi tawuran antarpenonton.

"Kalau hiburan rok mini didukung dan bebas, sementara hiburan DJ dan musik band dicekal. Ini sudah tidak adil," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati Pamekasan Kholil Asyari melarang hiburan musik DJ dan musik band lokal yang akan digelar Sabtu malam di Stadion R Sunarto Hadiwidjojo, Pamekasan. Pelarangan itu bertentangan dengan izin yang sudah dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Pemkab Pamekasan, yang ditandatangani oleh Moh Amin selaku kepala.

Pihak panitia penyelenggara "ngotot" akan menggelar acara tersebut karena sudah mengantongi izin yang menjadi persyaratan. Izin itu di antaranya dari Pemkab Pamekasan sendiri dan dari Kepolisian, TNI, serta pejabat tingkat kecamatan dan kelurahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com