“Ada tujuh hotel, lima restoran, dan dua tempat hiburan yang masih menunggak pajaknya,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jember Suprapto seusai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Jember, Rabu (6/11/2013).
Menurut Suprapto, tunggakan tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan BPK merekomendasikan agar tunggakan pajak tersebut ditagih, dan masuk ke kas daerah (Kasda). “BPK menilai itu masuk piutang sehingga harus tetap ditagih oleh kami,” imbuh dia.
Suprapto mengaku, pascarekomendasi BPK tersebut keluar, Dispenda Jember sudah melakukan penagihan. Namun, sampai hari ini, baru dua pengusaha restoran yang membayar.
“Baru mulai bulan kemarin, dan sudah ada yang mencicil. Ada yang mencicil satu juta dan dua juta rupiah. Jadi masih tersisa empat miliar lebih,” ungkap Suprapto.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jember Yudi Hartono meminta kepala Dispenda untuk terus melakukan penagihan. “Saya tentu menyayangkan persoalan ini. Sebab jauh- jauh hari sebelumnya, kami sudah minta Dispenda untuk menagihan. Kalau pengusaha tidak mau nyicil, kasih sanksi tegas saja,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.