Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas 17 Tersangka Kerusuhan Puger Dinyatakan Lengkap

Kompas.com - 04/11/2013, 18:32 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis


JEMBER, KOMPAS.com - Berkas perkara 17 tersangka kerusuhan di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur, dinyatakan telah lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jember.

"Secara formil dan materiil, berkasnya sudah lengkap, maka dari itu kita nyatakan P21" ujar Mujiharto, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jember, Senin (4/11/13).

Dengan penetapan itu, dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Soal di mana sidangnya, kami masih belum memastikan. Sebab masih melihat situasi dan kondisi di Puger kondusif," imbuhnya.

Dari 17 tersangka yang sudah ditetapkan, baru 7 tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. "Jadi baru tersangka untuk penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Untuk 10 tersangka kasus perusakannya, kami masih menunggu. Namun secara prinsip, seluruh berkasnya sudah lengkap," ungkap Mujiharto.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Jember telah menetapkan 17 orang tersangka terkait kasus kerusuhan Puger. Tujuh tersangka dinyatakan terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan korban tewas, sedangkan 10 tersangka lainnya terkait perusakan Ponpes Darus Sholihin.

Seperti diberitakan, pada 11 September 2013 terjadi kerusuhan di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur. Dalam peristiwa itu, satu orang ditemukan tewas akibat penganiayaan dan sejumlah fasilitas Ponpes Darus Sholihin dirusak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com