Kepala Bidang Pemantauan, Pengawasan dan Konservasi SDA, Sjukri Labalado menjelaskan, lahan konservasi yang sudah dirambah saat ini mencapai 9 kilometer persegi.
"Ini Melanggar Undang-Undang 41 tahun 99 tentang kehutanan. Pasal 50 dan 78 itu sudah jelas, pidana yang akan dikenakan. Terakhir masih ada satu unit alat ekskavator tipe 320 di atas. Saya tidak tahu alat itu punya siapa, tapi yang jelas alat itu disewa," kata Sjukri, Senin (30/9/2013)
Menurutnya, sudah lama pihak kehutanan berupaya menghentikan kegiatan mereka. Bahkan pihak BLH sudah melaporkan ke bupati terkait hal ini. Dan, bupati minta agar diadukan secara pidana.
"Kita sudah buat pengaduan ke polres. Dan surat balasannya sudah kita terima. Dan akan segera diproses secepatnya.Hal ini sangat mendesak dan harus diberikan efek jera," ucap Sjukri.
Saat ini ada beberapa titik kerusakan lingkungan di Kabupaten Sigi, di antaranya di Kalukubula dan Palolo. Menurutnya, jika daerah-daerah yang berada di hulu tidak dijaga, dikhawatirkan terjadi banjir bandang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.