Data itu diungkapkan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan BJBC Sulawesi, Guntur Cahyo Purnomo disela-sela acara pemusnahan yang dilakukan di kantornya di Jalan Satando, Makassar, Selasa (24/9/2013).
Menurut Guntur, dari sekian banyak kasus yang ditangani di sepanjang tahun 2013, tak ada satupun orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Karena kami tidak menemukan pemiliknya," kata Guntur.
"Baik di Sulut, Sulteng, Sultra, Sulbar, Sulsel, petugas tidak bisa menemukan distributor rokok dan miras ilegal itu. Sebab, pedagang di pasar-pasar tidak mengenalinya juga," kata Guntur lagi.
Menurut dia, distributor hanya datang untuk menitip barang. Selanjutnya, setelah terjual, distributor tersebut akan datang untuk mengambil uang. "Jadi untuk penyidikan, kita terkendala di situ, karena tidak diketahui kantornya maupun gudangnya," papar Guntur.
Menurut Guntur, barang-barang yang dimusnahkan di Kantor BJBC hanya dilakukan secara simbolis, sisanya akan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Antang. "Untuk dibakar lalu ditimbun," tandas Guntur lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.