Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Direktur Persib Mangkir dari Penggilan Polisi

Kompas.com - 03/09/2013, 14:39 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktur PT. Persib Bandung Bermartabat, -manajemen klub sepakbola Persib Bandung- Risha Adhi Wijaya, mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Jawa Barat. 

Seharusnya dia diperiksa dalam kasus dugaan penipuan pemberian dana sebesar Rp 1,6 miliar dengan iming-iming menjadi panitia pelaksana pertandingan Persib, pada kompetisi ISL tahun 2012/2013, seperti yang dilaporkan oleh Hamynudin Fariza.

Pekan lalu Polda Jawa Barat telah menetapkan status tersangka kepada Risha. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Batal, tadi pengacaranya yang datang," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul di Bandung, Selasa (3/9/2013).

Martinus menambahkan, Risha tidak memenuhi panggilan dari Polda Jawa Barat dengan alasan sedang sakit. Sementara itu, peningkatan status Risha dari saksi menjadi tersangka diambil setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara yang telah kita lakukan dan mengkaji beberapa saksi, ada peningkatan status RAW menjadi tersangka," terangnya.

Sementara itu, dua terlapor lainnya yaitu Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Persib Bandung Ruri Bahtiar dan Sekretaris Panpel ISL Budi Bram Rahman, sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"Tersangka (Risha) diduga telah melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada pelapor menjadi Panitia Pelaksana (Panpel) Persib di LSI dengan menyetor sejumlah uang. Nominalnya Rp 1,6 miliar. Uang itu ternyata digunakan untuk menutupi kekurangan. Tapi realisasinya tidak ada," kata Martinus.

Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) selaku manajemen dari Klub Persib Bandung, Risha Adiwijaya, bersama dua orang dari panitia penyelengara (panpel) pertandingan, yaitu Ruri Bachtiar dan Budi Bram, dilaporkan ke Polda Jabar dengan tuduhan penggelapan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com