Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Publik Berhak Tahu Kekayaan Calon

Kompas.com - 28/08/2013, 13:29 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Hingga Selasa atau dua hari menjelang pencoblosan, Kamis (29/8), Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur belum juga mengumumkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara pasangan calon peserta Pemilu Kepala Daerah Jawa Timur.

Pengumuman harta kekayaan harus dilakukan segera agar calon pemilih bisa mempertimbangkan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur yang akan dipilih.

”Masyarakat harus tahu jumlah yang sebenarnya. Sebab, hal itu merupakan salah satu aturan main dalam pemilu kepala daerah (pilkada),” ungkap Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang Wahyudi Winaryo.

Dalam catatan, sebelum pelaksanaan pilkada di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera Selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memublikasikan harta kekayaan setiap calon peserta pilkada.

Menurut Wahyudi, dengan adanya data harta kekayaan para calon, masyarakat dapat segera menilai normal atau tidaknya kampanye yang mereka lakukan. Jika dirasakan adanya ketidakwajaran dari kampanye tersebut, masyarakat dapat ikut merunut sumber dari pendanaan kampanye tersebut.

”Jangka panjang, laporan harta kekayaan itu dapat dipakai masyarakat untuk mengukur percepatan kekayaan yang diperoleh selama menjabat. Hal ini bermanfaat untuk mengawasi adanya praktik korupsi,” ujarnya.

Wahyudi menilai, apabila laporan harta kekayaan itu tak disampaikan, masyarakat akan semakin tak percaya terhadap KPU Jatim. ”Masyarakat semakin skeptis dan menilai KPU hanyalah robot yang dikendalikan oleh kepentingan tertentu,” katanya.

Sementara Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad mengakui, pihaknya belum dapat mengumumkan laporan harta kekayaan para calon karena belum menerima hasil pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPU hanya mendapatkan surat tanda terima pemeriksaan dari setiap calon. ”Besok Rabu (28/8) kami akan kirim orang ke Jakarta untuk menanyakannya,” katanya.

Menurut Andry, pelaporan harta kekayaan atau kekayaan seorang figur sebenarnya tak akan memengaruhi tingkat keterpilihan pasangan calon dalam pilkada. ”Laporan harta kekayaan diperlukan sebagai basis data KPK untuk disampaikan kepada publik,” tambahnya.

Sementara itu, keempat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim tercatat sudah melaporkan harta kekayaan mereka. (DEN/ILO/NIT/ODY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com