Informasi yang dihimpun di Polsek Tamalate, Firwan awalnya diamankan aparat Polsek Tamalate sesaat setelah ia menunaikan shalat Jumat (12/7/2013) lalu tak jauh dari rumahnya. Sejumlah pemuda terlibat aksi saling serang menggunakan batu dan panah.
Saat itu, Firwan nyaris terkena panah di kepalanya. Beruntung siswa SMK Tri Tunggal itu menunduk dan anak panah meleset.
"Anak saya nyaris terkena anak panah. Ia kemudian mengambil anak panah yang nyaris mengenai kepalanya. Namun tiba-tiba, polisi menangkapnya dan mengatakan jika anak panah itu milik Firwan. Padahal dia baru keluar dari masjid untuk menunaikan shalat Jumat. Tapi dia malah ditahan," ujar Dg Emba (51), ayah Firwan yang ditemui di Polsek Tamalate, Selasa (16/7/2013).
Ironisnya lagi, surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/298/VII/2013/Reskrim tanggal 12 Juli 2013 baru diserahkan kepada pihak keluarganya pada tanggal 15 Juli 2013 atau tiga hari setelah kejadian. Itu pun setelah ada permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga.
Kepala Polsekta Tamalate Komisaris Polisi (Kompol) Suaeb A Madjid yang ditemui di kanornya mengakui pihaknya menahan Firwan karena diduga salah seorang pelaku tawuran.
"Soalnya ada anak panah ditemukan. Soal penangguhan penahanan itu merupakan kewenangan penyidik," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.