"Sebanyak 31 orang saksi dari tahanan dan 11 dari penjaga lapas merasakan keberatan untuk datang langsung dalam sidang nanti," ujar Irjen (Purn) Teguh Soedarsono, seorang anggota LPSK, di Yogyakarta, Senin (24/6/2013).
Teguh mengungkapkan, aksi dari sejumlah kelompok massa menimbulkan suasana yang mencekam dan memengaruhi kondisi psikis para saksi.
Imbasnya para saksi merasa keberatan untuk hadir langsung ke persidangan. "Sekarang, semuanya keberatan. Terlebih dengan adanya aksi-aksi dari sekelompok massa itu," kata Teguh.
Menurutnya, LPSK hanya melakukan perlindungan terhadap 42 orang saksi yang terdiri dari 11 petugas lapas dan 31 orang berstatus tahanan. "Kita masih terus melakukan pendampingan psikis dengan memberikan penguatan mental para saksi," pungkas Teguh.
Seperti diketahui, ke-42 orang itu menjadi saksi peristiwa penyerangan Lapas Cebongan pada 23 Maret 2013 lalu. Sejumlah anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura memaksa masuk lapas dan menembak mati empat tersangka kasus penganiayaan di Hugo's Cafe yang menewaskan seorang anggota TNI Serka Santoso.
Keempat tahanan, masing-masing Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu, ditembak di hadapan para narapidana lainnya.
Dua belas anggota Kopassus telah dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Mereka telah menjalani dua kali sidang. Sidang perdana digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta pada Kamis (20/6/2013), sementara sidang kedua, dengan agenda pembacaan eksepsi para terdakwa, berlangsung pada Senin (24/6/2013).