Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pj Wali Kota Bima Dilaporkan ke KASN Usai Daftar Penjaringan Pilkada 2024

Kompas.com - 20/06/2024, 14:21 WIB
Junaidin,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Penjabat Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Mohammad Rum dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima.

Mohammad Rum dilaporkan atas dugaan melanggar netralitas ASN karena mendaftar ke sejumlah partai politik untuk ikut mencalonkan diri pada Pilkada Kota Bima 2024.

"Iya betul, laporannya sudah kami sampaikan ke KASN," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima, Khairul Amar saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: PAN Siapkan Bima Arya dan Desy Ratnasari Maju di Pilkada Jabar 2024

Khairul Amar menjelaskan, laporan itu disampaikan setelah pihaknya menelusuri pemberitaan media massa, salah satunya terkait adanya pernyataan pengurus partai politik yang menyebutkan Mohammad Rum telah mengambil dan menyerahkan kembali formulir untuk pendaftaran calon.

Informasi tersebut kemudian disikapi pihaknya dengan mengonfirmasi ke pengurus partai politik yang bersangkutan.

"Kami langsung melakukan penelusuran ke Kantor DPC PBB. Ketua PBB membenarkan bahwa Pj telah mendaftarkan diri melalui timnya," ungkapnya.

Baca juga: Calon Perseorangan Pilkada Pangkalpinang Harus Perbaiki 7.000-an KTP Dukungan

Bawaslu Kota Bima, lanjut dia, sudah dua kali melayangkan surat pemberitahuan kepada Pj Wali Kota Bima untuk bertemu dan meminta klarifikasi atas informasi awal yang diterima.

Surat pemberitahuan pertama, pihaknya hanya ditemui jajaran Kesbangpoldagri bersama tim hukumnya, sedangkan Mohammad Rum sedang berada di luar daerah.

Sementara surat kedua tidak digubris oleh Pj Wali Kota Bima hingga dua pekan lamanya, sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkannya ke KASN.

"Semua prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran netralitas ASN sudah kami tempuh," tegasnya.

Menurutnya, Mohammad Rum merupakan aparatur sipil negara yang kini dipercaya memegang jabatan sebagai Penjabat Wali Kota Bima.

Jika ingin mencalonkan diri pada Pilkada Kota Bima 2024, maka Mohammad Rum harus mengundurkan diri sebagai penjabat, terhitung 40 hari sebelum pendaftaran ke partai politik.

Setelah resmi mendaftar maka mekanismenya yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai ASN.

"40 hari sebelum pendaftaran Pj harus mengundurkan diri sebagai Pj Wali Kota. Pasca-pendaftaran harus mengundurkan diri dari ASN," kata Khairul Amar.

Pj Wali Kota Bima, Mohammad Rum yang dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp atas laporan tersebut belum memberikan tanggapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warga Semawung Purworejo Swadaya Bangun Jembatan Bambu Atasi Kesulitan Akses Bertahun-tahun

Warga Semawung Purworejo Swadaya Bangun Jembatan Bambu Atasi Kesulitan Akses Bertahun-tahun

Regional
Gerindra Duetkan Andra Soni-Dinyati Natakusumah di Pilkada Banten 2024

Gerindra Duetkan Andra Soni-Dinyati Natakusumah di Pilkada Banten 2024

Regional
Mengintip Rencana Koalisi Besar Pilkada Solo 2024, Lawan PDI-P?

Mengintip Rencana Koalisi Besar Pilkada Solo 2024, Lawan PDI-P?

Regional
Komnas HAM Sebut Satgas TPPO di Indonesia Belum Efektif, Ini Penyebabnya

Komnas HAM Sebut Satgas TPPO di Indonesia Belum Efektif, Ini Penyebabnya

Regional
BNN Magelang Rehabilitasi 30 Pengguna Narkoba, Didominasi Pelajar

BNN Magelang Rehabilitasi 30 Pengguna Narkoba, Didominasi Pelajar

Regional
Beroperasi di Semarang, Jakarta dan Medan, Pelaku Judi Online Ini Untung Rp 15 Miliar Per Bulan

Beroperasi di Semarang, Jakarta dan Medan, Pelaku Judi Online Ini Untung Rp 15 Miliar Per Bulan

Regional
Kerjasama dengan Pengusaha Seret, Pemerintah Ubah Pola Pembayaran Kerja Sama

Kerjasama dengan Pengusaha Seret, Pemerintah Ubah Pola Pembayaran Kerja Sama

Regional
Potongan Kaki Manusia Ditemukan di Pantai Marina Semarang, Diduga Ada Tindakan Kriminal

Potongan Kaki Manusia Ditemukan di Pantai Marina Semarang, Diduga Ada Tindakan Kriminal

Regional
Melihat Masjid Agung Jawa Tengah di Magelang, Bakal Diresmikan Jokowi

Melihat Masjid Agung Jawa Tengah di Magelang, Bakal Diresmikan Jokowi

Regional
5 Fakta Kasus Ibu dan Ayah Tiri Kubur Balita di Samping Rumah, Berawal dari Air Minum Tumpah

5 Fakta Kasus Ibu dan Ayah Tiri Kubur Balita di Samping Rumah, Berawal dari Air Minum Tumpah

Regional
Seorang Pelajar Tewas setelah Motornya Menabrak Pohon di TTU

Seorang Pelajar Tewas setelah Motornya Menabrak Pohon di TTU

Regional
Kades Brebes Korupsi Dana Desa Rp 977 Juta, Judi 'Online' Jadi Modusnya

Kades Brebes Korupsi Dana Desa Rp 977 Juta, Judi "Online" Jadi Modusnya

Regional
Cerita Ibu di Sumut Jadi Korban Penipuan hingga Rp 4 Miliar, 3 Anaknya Dijanjikan Masuk Akpol dan TNI

Cerita Ibu di Sumut Jadi Korban Penipuan hingga Rp 4 Miliar, 3 Anaknya Dijanjikan Masuk Akpol dan TNI

Regional
Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Karanganyar Mulai Dibangun

Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Karanganyar Mulai Dibangun

Regional
Razia Hotel dan Indekos di Kebumen, 17 Pasangan Tak Resmi Ditangkap, 3 di Antaranya Pelajar

Razia Hotel dan Indekos di Kebumen, 17 Pasangan Tak Resmi Ditangkap, 3 di Antaranya Pelajar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com