MAGELANG, KOMPAS.com - Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa mengancam, pelaku tawuran melalui media sosial juga akan dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman ialah 4 tahun penjara.
Mustofa menyatakan, pengelola akun di media sosial yang menantang tawuran bakal dijerat UU ITE. Pelaku juga dapat disangkakan dengan UU Darurat bila membawa senjata tajam.
Baca juga: Pelaku Tawuran di Magelang Bakal Kena Blacklist Saat Urus SKCK
“Sampai seterusnya, bagi pengelola akun, akan saya kenakan UU ITE. Karena dalam peristiwa ini juga bisa masuk kategori menyebarkan (ancaman kekerasan),” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (19/6/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Polresta Magelang mengungkap perkara tawuran antargeng di Dusun Domas, Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Minggu (19/6/2024) dini hari.
Tawuran tersebut bermula dari tantangan melalui Instagram yang dilontarkan geng Tim Ngaji. Geng Bajak Laut menjadi lawan mereka. Keduanya beradu menggunakan senjata tajam macam celurit dan corbek.
Bajak Laut sebelum beraksi menenggak ciu yang dibeli di Kampung Paten Jurang, Kota Magelang.
Di kubu Bajak Laut, jatuh dua korban, yakni JAG (18) dan VOP (16). JAG mendapat luka bacok di punggung dan kaki. Orang ini sudah ditetapkan tersangka kasus UU Darurat.
Sementara, VOP menderita luka tusuk di dada, kaki kanan, tangan kiri, dan punggung. Ia saat ini dirawat di Rumah Sakit Soerojo Kota Magelang.
Dengan demikian, Polresta Magelang menetapkan tujuh tersangka dalam perkara di atas. Di Bajak Laut, ada JAG dan RM (19). Sementara, di Tim Ngaji, ada GN (20), MRS (21), ATS (18), SPW (21), dan BAS (17).
Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Khusus RM dan GN juga disangkakan Pasal 45B UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dari UU 11/2008 dengan ancaman 4 tahun terungku. Pasalnya, mereka saat kejadian merupakan operator Instagram masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.