Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Tawuran Lewat Medsos di Magelang Terancam Dijerat UU ITE

Kompas.com - 19/06/2024, 19:41 WIB
Egadia Birru,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa mengancam, pelaku tawuran melalui media sosial juga akan dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman ialah 4 tahun penjara. 

Mustofa menyatakan, pengelola akun di media sosial yang menantang tawuran bakal dijerat UU ITE. Pelaku juga dapat disangkakan dengan UU Darurat bila membawa senjata tajam.

Baca juga: Pelaku Tawuran di Magelang Bakal Kena Blacklist Saat Urus SKCK

“Sampai seterusnya, bagi pengelola akun, akan saya kenakan UU ITE. Karena dalam peristiwa ini juga bisa masuk kategori menyebarkan (ancaman kekerasan),” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (19/6/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Polresta Magelang mengungkap perkara tawuran antargeng di Dusun Domas, Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Minggu (19/6/2024) dini hari.

Tawuran tersebut bermula dari tantangan melalui Instagram yang dilontarkan geng Tim Ngaji. Geng Bajak Laut menjadi lawan mereka. Keduanya beradu menggunakan senjata tajam macam celurit dan corbek.

Bajak Laut sebelum beraksi menenggak ciu yang dibeli di Kampung Paten Jurang, Kota Magelang.

Di kubu Bajak Laut, jatuh dua korban, yakni JAG (18) dan VOP (16). JAG mendapat luka bacok di punggung dan kaki. Orang ini sudah ditetapkan tersangka kasus UU Darurat.

Sementara, VOP menderita luka tusuk di dada, kaki kanan, tangan kiri, dan punggung. Ia saat ini dirawat di Rumah Sakit Soerojo Kota Magelang.

Dengan demikian, Polresta Magelang menetapkan tujuh tersangka dalam perkara di atas. Di Bajak Laut, ada JAG dan RM (19). Sementara, di Tim Ngaji, ada GN (20), MRS (21), ATS (18), SPW (21), dan BAS (17).

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Khusus RM dan GN juga disangkakan Pasal 45B UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dari UU 11/2008 dengan ancaman 4 tahun terungku. Pasalnya, mereka saat kejadian merupakan operator Instagram masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Kasus Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah, Uang Rp 30 Juta Milik Korban Juga Hilang

Kasus Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah, Uang Rp 30 Juta Milik Korban Juga Hilang

Regional
'Rolling Door' Pasar Milik Pemkot Pangkalpinang Digasak Maling

"Rolling Door" Pasar Milik Pemkot Pangkalpinang Digasak Maling

Regional
BNNK Sumbawa Rehabilitasi 18 Pelajar Kecanduan Narkoba

BNNK Sumbawa Rehabilitasi 18 Pelajar Kecanduan Narkoba

Regional
Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah Saat Tagih Rp 10 Juta, Pelaku Ternyata Mau Pinjam Uang Lagi

Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah Saat Tagih Rp 10 Juta, Pelaku Ternyata Mau Pinjam Uang Lagi

Regional
Maju Pilkada Sumbawa, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ajukan Pengunduran Diri

Maju Pilkada Sumbawa, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ajukan Pengunduran Diri

Regional
Menjadi Seniman Menemukan Jati Diri

Menjadi Seniman Menemukan Jati Diri

Regional
[POPULER REGIONAL] Mengungkap Fakta Kematian Afif... | Balita di Kediri Diduga Dibunuh Orangtua

[POPULER REGIONAL] Mengungkap Fakta Kematian Afif... | Balita di Kediri Diduga Dibunuh Orangtua

Regional
Ajudan Bupati Halmahera Barat Diduga Pukul Warga yang Akan Sampaikan Aspirasi

Ajudan Bupati Halmahera Barat Diduga Pukul Warga yang Akan Sampaikan Aspirasi

Regional
Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com