BATAM, KOMPAS.com- Bea Cukai Batam mengamankan enam unit mesin, rangka, serta aksesoris lainnya yang merupakan bagian Motor Harley Davidson dalam kondisi bekas.
Temuan ini berdasarkan pemeriksaan muatan peti kemas, yang dilakukan petugas pada, Rabu (29/5/2024) di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU BC Tipe B Batam, Evi Octavia menjelaskan upaya memasukkan mesin dan sparepart tersebut menggunakan jasa dari PT AP yang berstatus sebagai importir umum.
"Saat dilakukan pemeriksaan dokumen dari barang tersebut tidak lengkap. Saat ini sudah diamankan di gudang kita yang berada di Tanjung Uncang," jelasnya melalui sambungan telepon, Kamis (13/6/2024) siang.
Baca juga: Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Minuman Alkohol dan Rokok Ilegal Senilai Lebih dari Rp 1 Miliar
Evi menambahkan, seluruh suku cadang ini tersimpan rapi dalam lima palet yang diketahui berasal dari Singapura.
Walau begitu, Bea Cukai mengakui telah mendapatkan informasi terkait keberadaan suku cadang diduga ilegal tersebut.
"Atas informasi tersebut, tim kemudian melakukan pendalaman serta pemeriksaan atas pemasukan barang tersebut. Ada lima palet yang ditemukan petugas, di dalamnya kita temukan ada mesin Harley," lanjutnya.
Baca juga: Rombongan Harley-Davidson Konvoi di Jalur Mobil Jembatan Suramadu, HDCI: Bisa Dicopot Keanggotaannya
Saat ini masih diselidiki lebih lanjut mengenai pemesan mesin dan sparepart Harley Davidson yang diduga ilegal tersebut.
"Sampai saat ini penyelidikan masih berjalan. Kita juga belum dapat informasi mengenai pemiliknya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.