Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembakaran Lahan Saat Panen Tebu Munculkan 135 Titik Api di Lampung pada 2023

Kompas.com - 12/06/2024, 16:10 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com- Walhi menyebut ada ratusan titik api tercatat dari hasil pembakaran lahan saat panen tebu di Provinsi Lampung.

Titik-titik api (hotspot) ini muncul pada saat panen tebu sejak tahun 2021 atau setelah Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 Tahun 2020 disahkan.

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, regulasi tersebut berisi tentang pembolehan atau pemberian izin kepada perusahaan untuk memanen tebu dengan cara membakar lahan.

Baca juga: Tak Lagi Jadi Gubernur Lampung, Arinal Tinggalkan PR Izinkan Bakar Lahan Saat Panen Tebu

Pergub ini kemudian diperbarui dengan Pergub Lampung Nomor 19 tahun 2023 tentang tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu.

"Ratusan hotspot (titik api) tercatat sejak tahun 2021 - 2023 di area lahan perkebunan tebu sejumlah perusahaan di Provinsi Lampung," kata Irfan dalam wawancara secara tertulis, Rabu (12/6/2024).

"Berdasarkan hasil analisis itu pada tahun 2021 terdapat 57 titik api di lahan konsensi," kata Irfan.

Kemudian pada 2022 ada 38 titik api dan pada 2023 tercatat 135 titik api.

Irfan mengatakan, tren sebaran titik api pada 2021 mulai dari April hingga Desember. Lalu pada 2022 terjadi mulai April hingga September.

Kemudian pada 2023 terjadi mulai Maret sampai November.

Baca juga: Merauke Diharapkan Jadi Lumbung Tebu, Wapres: Melibatkan Orang Asli Papua

Diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meninggalkan "pekerjaan rumah" saat menuntaskan masa jabatannya.

Peraturan Gubernur (Pergub) yang dibuatnya memperbolehkan panen tebu dengan cara membakar lahan.

Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 yang diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 tahun 2023 tentang tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu ini telah dilakukan uji materiil oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Mahkamah Agung.

Dalam putusannya, MA mengatakan pergub itu telah melangkahi, setidaknya 5 undang-undang dan 2 peraturan menteri pertanian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tokoh Pendiri Provinsi Belitung Meninggal di Mekkah

Tokoh Pendiri Provinsi Belitung Meninggal di Mekkah

Regional
Pemprov Kepri: Calon Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti 60 Hari

Pemprov Kepri: Calon Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti 60 Hari

Regional
Polisi Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 4 Ton Timah Ilegal

Polisi Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 4 Ton Timah Ilegal

Regional
Sampah Menumpuk di Jalan, Bupati Pemalang Sebut Ada Pegawai DLH yang Lakukan Sabotase

Sampah Menumpuk di Jalan, Bupati Pemalang Sebut Ada Pegawai DLH yang Lakukan Sabotase

Regional
Terdesak Biaya Sekolah Anak, Pria 34 Tahun Maling di Rumah Tetangga

Terdesak Biaya Sekolah Anak, Pria 34 Tahun Maling di Rumah Tetangga

Regional
Melihat Pernikahan Adat Jawa di Candi Borobudur, Pengantin Dikirab Bregada Sebelum Ijab Kabul

Melihat Pernikahan Adat Jawa di Candi Borobudur, Pengantin Dikirab Bregada Sebelum Ijab Kabul

Regional
Gulo Puan, Kuliner Langka Kegemaran Bangsawan Palembang

Gulo Puan, Kuliner Langka Kegemaran Bangsawan Palembang

Regional
Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Basis Satu Data Penting untuk Sukseskan Program Pemerintah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Basis Satu Data Penting untuk Sukseskan Program Pemerintah

Regional
Kuras Sumur, Pria di Cilacap Tewas

Kuras Sumur, Pria di Cilacap Tewas

Regional
International Tour de Banyuwangi Kembali Digelar, Diikuti 20 Tim dari 9 Negara

International Tour de Banyuwangi Kembali Digelar, Diikuti 20 Tim dari 9 Negara

Regional
Tunggu Putusan Pengadilan, Pemkot Jambi Siapkan Anggaran untuk SDN 212

Tunggu Putusan Pengadilan, Pemkot Jambi Siapkan Anggaran untuk SDN 212

Regional
Putrinya Jatuh dari Lantai 3 Tempat Gim di Pontianak, Selamet: Saya Sudah Kayak Orang Gila...

Putrinya Jatuh dari Lantai 3 Tempat Gim di Pontianak, Selamet: Saya Sudah Kayak Orang Gila...

Regional
Cegah Jebol Berulang, Proyek Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Gunakan Struktur 'Retaining Wall'

Cegah Jebol Berulang, Proyek Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Gunakan Struktur "Retaining Wall"

Regional
Kronologi Anak Bunuh Ayah Kandung di Kebumen, Motifnya Sakit Hati

Kronologi Anak Bunuh Ayah Kandung di Kebumen, Motifnya Sakit Hati

Regional
Timah Batangan Senilai Rp 1,8 Miliar Diselundupkan Pakai Manifes Buah-buahan

Timah Batangan Senilai Rp 1,8 Miliar Diselundupkan Pakai Manifes Buah-buahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com