LAMPUNG, KOMPAS.com- Walhi menyebut ada ratusan titik api tercatat dari hasil pembakaran lahan saat panen tebu di Provinsi Lampung.
Titik-titik api (hotspot) ini muncul pada saat panen tebu sejak tahun 2021 atau setelah Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 Tahun 2020 disahkan.
Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, regulasi tersebut berisi tentang pembolehan atau pemberian izin kepada perusahaan untuk memanen tebu dengan cara membakar lahan.
Baca juga: Tak Lagi Jadi Gubernur Lampung, Arinal Tinggalkan PR Izinkan Bakar Lahan Saat Panen Tebu
Pergub ini kemudian diperbarui dengan Pergub Lampung Nomor 19 tahun 2023 tentang tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu.
"Ratusan hotspot (titik api) tercatat sejak tahun 2021 - 2023 di area lahan perkebunan tebu sejumlah perusahaan di Provinsi Lampung," kata Irfan dalam wawancara secara tertulis, Rabu (12/6/2024).
"Berdasarkan hasil analisis itu pada tahun 2021 terdapat 57 titik api di lahan konsensi," kata Irfan.
Kemudian pada 2022 ada 38 titik api dan pada 2023 tercatat 135 titik api.
Irfan mengatakan, tren sebaran titik api pada 2021 mulai dari April hingga Desember. Lalu pada 2022 terjadi mulai April hingga September.
Kemudian pada 2023 terjadi mulai Maret sampai November.
Baca juga: Merauke Diharapkan Jadi Lumbung Tebu, Wapres: Melibatkan Orang Asli Papua
Diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meninggalkan "pekerjaan rumah" saat menuntaskan masa jabatannya.
Peraturan Gubernur (Pergub) yang dibuatnya memperbolehkan panen tebu dengan cara membakar lahan.
Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 yang diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 tahun 2023 tentang tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu ini telah dilakukan uji materiil oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Mahkamah Agung.
Dalam putusannya, MA mengatakan pergub itu telah melangkahi, setidaknya 5 undang-undang dan 2 peraturan menteri pertanian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.