SEMARANG, KOMPAS.com - Bayu Pradana, pemain sepak bola profesional asal Barito Putra mendapatkan sanksi larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 6 bulan.
Selain itu, pemain yang berposisi sebagai gelandang tersebut mendapat sanksi denda Rp 50.000.000 karena terbukti melakukan penyerangan perangkat pertandingan yang memicu kerusuhan.
Ketua Komdis Asprov PSSI Jateng, Ismu Puruhito menjelaskan, keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Kode Disiplin PSSI.
“Hal tersebut tertuang di Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 50 ayat 1 dan ayat 2, pasal 68 dan 69 tentang tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan serta kegagalan panitia dalam menjalan tanggung jawab,” ujar dia dalam keterangannya, dikutip, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Kerusuhan Bener Bersatu Cup, Polisi Periksa 15 Saksi dan Berkoordinasi dengan Asprov PSSI Jateng
Ismu berharap, langkah tegas ini mampu menyadarkan semua pelaku sepak bola di Jateng agar kejadian kerusuhan saat pertandingan sepak bola tak terulang.
"Langkah tegas yang ditempuh Komdis Asprov PSSI Jateng untuk menciptakan sepak bola yang aman, nyaman, dan fair play serta membantu Pemerintah menciptakan situasi kondusif," paparnya.
Dia mengajak seluruh insan sepak bola di Jateng tidak melakukan tindakan-tindakan yang mencederai fair play.
"Semoga hukuman tersebut dapat membuat efek jera bagi yang bersangkutan," kata dia.
Baca juga: Kerusuhan Bener Bersatu Cup, Polisi Periksa 15 Saksi dan Berkoordinasi dengan Asprov PSSI Jateng
Selain Bayu Pradana, berikut sejumlah pemain yang turun mendapatkan sanksi akibat kerusuhan di Piala Bupati Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Minggu (2/6/2024) yang lalu:
1. Rizki Wahyudi (Pemain PS Putra Bakti)
Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 2 bulan. Sanksi denda Rp. 10.000.000.
2. Komarudin (Klub terakhir Persekat Kab Tegal)
Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.