Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pancing Kerusuhan di Piala Bupati Semarang, Bayu Pradana Kena Sanksi Bermain dan Denda Rp 50 Juta

Kompas.com - 11/06/2024, 16:14 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Bayu Pradana, pemain sepak bola profesional asal Barito Putra mendapatkan sanksi larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 6 bulan.  

Selain itu, pemain yang berposisi sebagai gelandang tersebut mendapat sanksi denda Rp 50.000.000 karena terbukti melakukan penyerangan perangkat pertandingan yang memicu kerusuhan. 

Ketua Komdis Asprov PSSI Jateng, Ismu Puruhito menjelaskan, keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Kode Disiplin PSSI. 

“Hal tersebut tertuang di Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 50 ayat 1 dan ayat 2, pasal 68 dan 69 tentang tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan serta kegagalan panitia dalam menjalan tanggung jawab,” ujar dia dalam keterangannya, dikutip, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: PSSI Putuskan Hukuman ke Sejumlah Pemain Imbas Kerusuhan di Pertandingan Piala Bupati Semarang, Apa Saja Isinya?


Baca juga: Kerusuhan Bener Bersatu Cup, Polisi Periksa 15 Saksi dan Berkoordinasi dengan Asprov PSSI Jateng

Berharap dapat memberikan efek jera

Bayu Pradana, pemain sepak bola profesional asal Barito Putra mendapatkan sanksi larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 6 bulan.  Dok. Barito Putera Bayu Pradana, pemain sepak bola profesional asal Barito Putra mendapatkan sanksi larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 6 bulan.  

Ismu berharap, langkah tegas ini mampu menyadarkan semua pelaku sepak bola di Jateng agar kejadian kerusuhan saat pertandingan sepak bola tak terulang. 

"Langkah tegas yang ditempuh Komdis Asprov PSSI Jateng untuk menciptakan sepak bola yang aman, nyaman, dan fair play serta membantu Pemerintah menciptakan situasi kondusif," paparnya. 

Dia mengajak seluruh insan sepak bola di Jateng tidak melakukan tindakan-tindakan yang mencederai fair play.

"Semoga hukuman tersebut dapat membuat efek jera bagi yang bersangkutan," kata dia.

Baca juga: Kerusuhan Bener Bersatu Cup, Polisi Periksa 15 Saksi dan Berkoordinasi dengan Asprov PSSI Jateng

Hasil keputusan Komdis PSSI

Selain Bayu Pradana, berikut sejumlah pemain yang turun mendapatkan sanksi akibat kerusuhan di Piala Bupati Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Minggu (2/6/2024) yang lalu: 

1. Rizki Wahyudi (Pemain PS Putra Bakti)

Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.

Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 2 bulan. Sanksi denda Rp. 10.000.000.

2. Komarudin (Klub terakhir Persekat Kab Tegal)

Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gempa M 6,0 Laut Banda, BPBD Maluku Barat Daya: Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa M 6,0 Laut Banda, BPBD Maluku Barat Daya: Belum Ada Laporan Kerusakan

Regional
Kepala SMAN 8 Medan Bantah Siswanya Tak Naik gara-gara Laporan Pungli

Kepala SMAN 8 Medan Bantah Siswanya Tak Naik gara-gara Laporan Pungli

Regional
Gempa M 6,0 Terjadi di Laut Banda Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 6,0 Terjadi di Laut Banda Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Viral, Video Warga di Pekalongan Patungan Cor Jalan, Ini Penjelasan Pemdes

Viral, Video Warga di Pekalongan Patungan Cor Jalan, Ini Penjelasan Pemdes

Regional
Pendaftaran PPDB SDN 212 Kota Jambi, Posko Didirikan di Depan Sekolah

Pendaftaran PPDB SDN 212 Kota Jambi, Posko Didirikan di Depan Sekolah

Regional
Status Gunung Ile Lewotolok Turun dari Level Siaga ke Waspada

Status Gunung Ile Lewotolok Turun dari Level Siaga ke Waspada

Regional
Korupsi Pembangunan Pasar, Eks Asisten Daerah Cilegon Dituntut 6 Tahun Penjara

Korupsi Pembangunan Pasar, Eks Asisten Daerah Cilegon Dituntut 6 Tahun Penjara

Regional
Tiduran di Hotel, Jemaah Haji Asal Magelang Meninggal di Mekkah

Tiduran di Hotel, Jemaah Haji Asal Magelang Meninggal di Mekkah

Regional
Viral, Video Deklarasi Puluhan Kades kepada Kapolda Jateng, Bawaslu Panggil yang Terlibat

Viral, Video Deklarasi Puluhan Kades kepada Kapolda Jateng, Bawaslu Panggil yang Terlibat

Regional
Kukuhkan Pengurus FKUB Jateng, Pj Gubernur Nana Ungkapkan Harapannya 

Kukuhkan Pengurus FKUB Jateng, Pj Gubernur Nana Ungkapkan Harapannya 

Regional
Ancaman Sanksi Pemecatan ASN dan Nomor Pengaduan Pelanggaran Pilkada Jateng 2024

Ancaman Sanksi Pemecatan ASN dan Nomor Pengaduan Pelanggaran Pilkada Jateng 2024

Regional
Sipir Rutan Kupang yang Aniaya Warga Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Sipir Rutan Kupang yang Aniaya Warga Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Regional
Sidang Vonis Terdakwa Pembunuhan 'Debt Collector' di Sukabumi Ditunda, Hakim Belum Rampungkan Putusan

Sidang Vonis Terdakwa Pembunuhan "Debt Collector" di Sukabumi Ditunda, Hakim Belum Rampungkan Putusan

Regional
Polda Banten Klaim Sudah Blokir 578 Situs Judi 'Online', Server Ada di Luar Negeri

Polda Banten Klaim Sudah Blokir 578 Situs Judi "Online", Server Ada di Luar Negeri

Regional
Buruh Asal Magelang Ditangkap Polisi Hendak Mencuri di Toko Kelontong, Tak Punya Uang Belikan Sepatu Anaknya

Buruh Asal Magelang Ditangkap Polisi Hendak Mencuri di Toko Kelontong, Tak Punya Uang Belikan Sepatu Anaknya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com