PAPUA, KOMPAS.com- Tiga kabupaten di Papua akan melakukan rekapitulasi suara ulang yang bakal berlangsung selama 21 hari kerja. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua.
"Dari 17 perkara yang diadukan ke Mahkamah Konstitusi, yang 13 ditolak dan empat yang lolos, dari empat yang lolos itu dua perkara untuk DPR Provinsi dan duanya lagi DPR kabupaten kota," ungkap Ketua KPU Papua Steve Dumbo, Senin (10/6/2024), seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Kepala Kampung Friwen di Papua: Warga Ingin Listrik Menyala 24 Jam
Perkara pada DPR provinsi itu ada di daerah pemilihan (Dapil) tiga yakni Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
Untuk DPR Kabupaten yaitu Distrik Yapen Selatan, Kepulauan Yapen dan DPR Kabupaten Sari di Distrik Apewer Hulu.
"Dengan masing-masing diberikan batas selama 21 hari kerja untuk itu perintah dari MK akan segera kami laksanakan," katanya.
Baca juga: Soal All Eyes on Papua, Suku Awyu: Tanah adalah Rekening Abadi Kami, Tanah adalah Mama...
MK juga meminta KPU Papua melakukan pengawasan dan supervisi pada pelaksanaan rekapitulasi ulang di Kabupaten Jayapura, Sarmi, serta Kepulauan Yapen.
"Tak ada persiapan khusus kami hanya melakukan koordinasi dengan seluruh KPU di wilayah setempat untuk mengecek apakah ada perbedaan atau tidak pada perhitungan suara di tingkat TPS dan kabupaten, maka kami harus lakukan pengecekan dulu," katanya.
Sumber: Antara