KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AS (46), warga Kelurahan Brangbara diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa karena kasus narkotika. Ia menyimpan narkotika jenis sabu di kantong celana.
Dalam pengungkapan tersebut, AS sedang berada di pinggir jalan di wilayah Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwes pada Sabtu (01/06/24) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama
Ia menerangkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat bahwa terduga pelaku dicurigai kerap melakukan transaksi yang diduga narkotika jenis sabu.
"Benar, penangkapan berbekal informasi yang kami terima, kemudian tim melakukan penyelidikan mendalam sehingga berhasil meringkus pelaku bersama dengan barang bukti narkotika," kata Tamrin saat dikonfirmasi Senin (3/6/2024).
Saat digeledah petugas, terduga pelaku tidak dapat mengelak karena ditemukan sejumlah barang bukti dari dalam saku kantong celananya.
Barang itu berupa 12 poket sabu dibungkus plastik bening dengan berat bruto 5,32 gram.
Kemudian petugas turut mengamankan 1 unit Hp android, uang tunai Rp 36.000 serta 1 unit motor milik terduga pelaku.
Selain itu, Kasat bersama KBO Narkoba dan anggota juga turut melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku guna mencari barang bukti lain terkait narkotika.
Hasilnya, ditemukan barang bukti lain berupa 1 alat hisap atau bong, 1 bendel klip obat kosong, dan 2 buah skop plastik.
Baca juga: Lubangi Dinding Sel, 5 Tahanan Narkoba Polres Barru Sulsel Kabur
"Terduga pelaku merupakan pengedar sabu yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Sumbawa, di mana saat diamankan petugas, terduga pelaku diketahui hendak melakukan transaksi sabu dengan seseorang," terangnya.
Guna proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Sumbawa.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.