MEDAN, KOMPAS.com- Penjabat (PJ) Sekda Medan, Topan Obaja Ginting, buka suara terkait biaya cicilan tunggakan pajak Mall Center Point senilai Rp 107 miliar yang sudah dibayarkan.
Kata dia, pembayarnya adalah PT KAI (Kereta Api Indonesia) selaku pemilik lahan.
"Sebenarnya PT KAI yang membayar ke kas Pemko Medan, sebesar Rp 107.356.891. Jadi Semalam pukul 16.00 lewat sudah masuk ke rekening Pemko Medan," ujar Topan kepada wartawan di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Bobby Tunda Pembongkaran Mall Centre Point Setelah Tunggakan Pajak Dicicil
Topan menjelaskan, tunggakan tersebut dibayarkan lantaran hak pengelolaan lahan (HPL) berada di PT KAI.
"Jadi begini HPL yang dimiliki PT KAI ini sudah lama mati jadi untuk kerja sama ini harus dihidupkan kembali, jadi memang ini tanggung jawab PT KAI untuk proses menghidupkan kembali HPL, maka di sana ada kewajiban (membayar) BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)," ujar Topan.
Selanjutnya untuk pembayaran BPHTB, merupakan kewajiban dari PT ACK.
"Mereka (PT KAI) berkontrak dengan PT ACK, setelah berkontrak mereka akan memohonkan peningkatan hak. Jadi biasanya kalau terjadi seperti itu ini memang ranahnya di PPN (Pajak Pertambahan Nilai)," ujarnya.
"Biasanya yang seperti itu akan ada peningkatan HGB (Hak Guna Bangunan) diatas HPL (Hak Pengelolaan) nah di situ setelah ketentuan dia kena BPHTB lagi," sambung Topan.
Baca juga: Setor Pajak Rp 107 Miliar, Mall Centre Point Medan Batal Dibongkar Bobby
Selanjutnya, kata Topan, PT ACK juga berjanji akan melunasi sisa tunggakan pajak sebesar 143 miliar pada 19 Juni 2024.
Sebelumnya diberitakan Wali Kota Medan Bobby Nasution sempat mengultimatum akan membongkar Mall Centre Point bila tidak membayar tunggakan pajak senilai Rp 250 miliar sampai Kamis (30/5/2024).
Namun sehari sebelum tenggat waktu yang diberikan habis, Centre Point menyicil tunggakan sebesar Rp 107 miliar.
Menantu Presiden Joko Widodo tersebut itu pun menunda pembongkaran.
"Alhamdulillah per hari ini, sudah masuk ke kas Pemko sore hari kita tunggu sudah masuk Rp 107 miliar. Memang belum lunas semua, cuma ada surat permohonan untuk penahanan pembongkaran," ujar Bobby di Istana Maimun, Kota Medan, Rabu (29/5/2024) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.