NUNUKAN, KOMPAS.com - ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, Kalimantan Utara, AH, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pemohon KTP, SF (21).
Sebelum ditahan, AH diberikan kesempatan untuk bertemu kedua orangtuanya.
"Kita sudah lakukan BAP kepada AH sebagai tersangka. Ada permohonan untuk menemui dulu kedua orangtuanya sebelum ditahan. Kita kabulkan itu,"ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa
Lusgi menegaskan, kesempatan yang diberikan kepada AH untuk menemui orang tuanya, diberikan dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, selama pemeriksaan, AH dinilai kooperatif.
Polisi juga yakin, tersangka AH tidak akan melarikan diri atau melakukan perbuatan yang akan merugikan dirinya sendiri.
"Kita berilah kesempatan bertemu orangtuanya dulu. Selanjutnya akan kita tahan yang bersangkutan,"tegasnya.
Untuk diketahui, Satreskrim Polres Nunukan telah menaikkan status AH sebagai tersangka, pada Rabu (22/5/2024).
Dalam kasus ini, polisi memeriksa 8 orang saksi. Termasuk saksi ahli yakni psikolog dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan.
"Keterangan saksi ahli dan surat dari hasil asesmen, menjadi dasar penetapan tersangka AH," kata Lusgi saat itu.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis berinisial SF (21), warga Jalan Muhammad Hatta, Nunukan, Kalimantan Utara, mengaku dilecehkan pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), saat membuat KTP.
Sebagaimana diceritakan SF, perlakuan tak senonoh tersebut terjadi pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 09.00 wita.
SF datang ke Dukcapil tanpa memiliki dokumen persyaratan pembuatan KTP. Hal itu karena sejak usia 6 tahun, ia diajak orangtuanya ke Malaysia sebagai TKI.
SF pun diminta masuk ruangan oknum ASN yang merupakan seorang Kepala Bidang (Kabid). Di ruangan tersebut, oknum ASN bernama AH menanyakan apakah SF memiliki tato.
Kemudian AH meminta SF yang mengenakan pakaian syar’i menunjukkan kedua lengannya.
"Saya terpaksa kasih lihat dia. Saya naikkan lengan baju sampai bahu. Masih lagi dia tanya apakah rambut saya pirang. Karena kalau pirang tidak bisa dibuatkan KTP. Dia ancam robek berkas saya kalau tidak mau kasih nampak rambut," beber dia.