KARAWANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang melaporkan pihak yang diduga membuat Surat Keputusan (SK) palsu terkait penetapan caleg terpilih DPRD Kabupaten ke Polres Karawang.
Laporan polisi terkait SK palsu itu tertuang dengan nomor: LP/B/576/V/2024/SPKT/POLRESKARAWANG/POLDA JAWA BARAT.
"Kedatangan kami ke Polres Karawang melaporkan dugaan adanya pemalsuan surat keputusan KPU. Tadi sudah kami sampaikan laporan beserta alat buktinya," ungkap Ketua KPU Karawang Mari Fitriana saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (9/5/2024).
Baca juga: Airin hingga Dimyati Berebut Restu Anak Jokowi di Pilkada Banten
Mari mengatakan, ada dua SK palsu yang mengatasnamakan KPU Karawang.
Dalam SK itu juga mencatut namanya.
Pertama terkait SK Nomor 1213 Tahun 2024 tentang perolehan suara caleg DPRD Karawang yang datanya diubah dan dipalsukan.
"Dalam SK itu, sejumlah caleg dari dua daerah pemilihan (dapil) digelembungkan perolehan suaranya," katanya lagi.
Baca juga: 5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?
Kedua, adanya SK palsu yang memuat narasi penetapan bagi caleg yang sebetulnya gagal lolos, tapi dibuat seolah-olah ditetapkan lolos ke parlemen.
Mari menilai, beredarnya SK palsu itu mencoreng nama baik KPU Karawang.
KPU Karawang, kata Mari, merasa dirugikan karena SK yang dipalsukan itu dibuat sedemikian rupa menyerupai yang asli.
"Yang jelas ini bisa merusak marwah, bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik. Kami belum pernah mengeluarkan surat penetapan seorang caleg terpilih di DPRD Karawang, karena KPU juga masih menghadapi sengketa di MK," kata dia.
Mari berharap pihak kepolisian bisa mengusut tuntas aktor intelektual di balik beredarnya SK palsu itu.
"Pihak Polres merespons akan melakukan tindakan pendalamam atas laporan ini. KPU ingin mengungkap pihak yang melakukan pemalsuan ini bisa ditangkap," pungkasnya.
Baca juga: Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.