LAMPUNG, KOMPAS.com - AE (17) remaja yang membunuh Brigadir Satu Singgih Abdi Hidayat divonis selama sembilan tahun dan enam bulan penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alvinda Tama membenarkan, terdakwa anak itu telah dijatuhi vonis oleh pengadilan.
"Vonis sudah dijatuhkan oleh majelis hakim. Terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis selama sembilan tahun dan enam bulan penjara," kata Alvinda saat dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Sempat Dilerai Ayahnya, Pemuda Ini Nekat Bunuh Polisi dengan Senjata Tajam
Ada pun sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada Selasa (7/5/2024) kemarin.
Alvinda mengatakan, dalam sidang itu terdakwa AE dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Yang memberatkan terdakwa, adalah terbilang kejam dan sadis dalam menghabisi nyawa korban," kata Alvinda.
Dalam sidang pembuktian, tim jaksa penuntut Kejari Lampung Tengah menghadirkan 15 saksi dan seorang ahli untuk membuktikan perbuatan AE tersebut.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Kepolisian Resor Lampung Tengah dibunuh. Jasad korban ditemukan di bawah tempat tidur penginapan.
Kepolisian menyebut, motif dugaan pembunuhan SA adalah penguasaan harta milik korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.