JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jayapura, Papua, mengeksekusi empat narapidana pelanggar Pemilu 2024.
Keempat orang yang dimaksud adalah Neli Bannegau, Sarce Lontonanung, Maria Anggelina Maturbongs dan Muhammad Fadli. Mereka adalah anggota KPPS dan saksi partai politik.
Berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jayapura, mereka divonis hukuman penjara selama tiga bulan karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemilu dengan mencoblos surat suara secara berulang.
"Di mana pada putusan Pengadilan Negeri Jayapura tersebut masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 1 juta. Mereka berempat sudah kami langsung eksekusi ke Lapas," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander Sinuraya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu
Alex menjelaskan, para terpidana saat pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 menunggu hingga sudah tidak ada lagi warga yang datang ke TPS untuk mencoblos. Setelah itu mereka mencoblos surat suara yang tidak terpakai.
"Mereka ini petugas KPPS dan saksi partai, ketika ada kertas suara sisa mereka gunakan untuk kepentingan tertentu," ungkapnya.
Baca juga: Judi Sabung Ayam di Jayapura Digerebek, 4 Orang Diamankan
Keempat terpidana mengajukan banding setelah divonis hukuman 3 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jayapura. Putusan banding Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura.
"Mereka banding tapi putusan di Pengadilan Tinggi tetap sama, sekarang mereka terima putusan dan kita langsung eksekusi, tiga orang ke Lapas Perempuan dan satu ke Lapas Abepura," tutur Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.