PALEMBANG, KOMPAS.com - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menangkap tiga pemuda yang menjadi promotor judi online dengan memasang iklan di Instagram.
Tiga pemuda tersebut adalah DD (22), ADP (17), dan EA (17). Namun, ADP dan EA kini telah dikembalikan kepada orangtuanya karena masih berstatus pelajar.
Sementara itu, DD tetap ditahan di Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Komplotan di Palembang Jual 50.000 Nomor WhatsApp ke China dan Pakai buat Judi Online
Sebelumnya, polisi menyelidiki iklan judi online yang dipromosikan lewat akun Instagram milik para tersangka.
Hasil pemeriksaan, tersangka DD memiliki akun Instagram @selatanmedia dengan jumlah pengikut 16.000.
Sedangkan, EA memiliki akun @recewongkito dengan jumlah pengikut 17.300 dan ADP memiliki akun @sudirmanraceway dengan pengikut 11.200.
"Mereka mempromosikan situs judi online ini lewat Insta Story, dan mencantumkan link untuk pemain."
"Tiga pelaku ini mendapatkan honor Rp 1 juta-Rp 2 juta untuk sekali posting," kata Hadi saat melakukan gelar perkara, Selasa (7/5/2024).
Hadi menjelaskan, tiga akun Instagram tersebut kini telah disita polisi. Sementara, pemilik akun judi online masih diselidiki.
"Para tersangka sudah mempromosikan judi online ini sejak tiga bulan lalu karena tergiur honor yang cukup tinggi," ujar dia.
Baca juga: Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi Online Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari
"Dua pelajar yang dikembalikan ke orangtuanya tetap kami proses. Kami kembalikan ke orangtuanya, karena memang statusnya adalah pelajar," sebut dia lagi.
Sementara itu, tersangka DD mengaku sebagai pekerja di bengkel, sekaligus mengelola akun Instagram miliknya.
Ia mendapatkan iklan untuk mengunggah situs judi online tersebut melalui media sosial.
"Ditawari lewat medsos, lalu saya posting sesuai pesanan. Sehari dua kali unggah, dikasih uang Rp 2 juta," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.